BIDIK NEWS | MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. Sebelumnya, lembaga antikorupsi telah lebih dahulu menjebloskan Wali Kota Malang, Moch Anton dan enam anggota DPRD Malang kedalam tahanan.
Adapun lima orang anggota DPRD Malang yang ditahan pada hari ini Rabu (28/3) adalah Salamet, Mohan Katelu, HM Zainuddin AS, Suprapto, dan Wiwik Hendri Astuti. Mereka ditahan di rumah tahanan terpisah untuk 20 hari pertama.
Salamet ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Mohan Katelu di Rutan Polres Jakarta Selatan, H.M. Zainuddin AS di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Suprapto di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK, dan Wiwik Hendri Astuti di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.
Kelima orang anggota DPRD Malang itu ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap persetujuan APBD-P kota Malang tahun anggaran 2015. Sedianya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap enam orang tersangka dari kalangan DPRD Malang.
Satu orang anggota DPRD Malang yang tak memenuhi panggilan pemeriksana adalah Sahrowi. Atas ketidakhadiran itu, lembaga antikorupsi akan kembali memanggil dan memeriksa Sahrowi.
“Satu tersangka tidak memenuhi panggilan KPK, yaitu SAH (Sahrowi),” ujar Febri.
KPK seblumnya sudah menahan Wali Kota Malang, Mochamad Anton, serta enam anggota DPRD Malang yang juga menyandang status tersangka. Para legislator daerah Malang itu yakni Ya’qud Ananda Gudban, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno.
Dalam pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 ini, KPK telah menetapkan Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.
Anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astuti, masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang. Kemudian para anggota dewan, yakni, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Ya’qud Ananda Gudban serta Abdul Rachman.
Penahanan ini adalah pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono. KPK menduga Anton selaku Wali Kota Malang dan Jarot memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang. Adapun perkara yang menjerat Arief dan Jarot telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur. (bima)
Teks : HM. Zainuddin, wakil ketua DPRD Kota Malang, ditahan KPK usai pemeriksaan di kantor KPK. (foto: antara)










