SURABAYA | BIDIK.NEWS – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Karimunjawa dan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Surabaya melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan atlet KORMI Kota Surabaya.
PKS ditandatangani Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Adventus Edison Souhuwat dan Ketua KORMI Kota Surabaya M Sunar, di Surabaya, Kamis (13/4/2023) petang.
PKS juga dilakukan penyerahan kartu kepesertaan dan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang dihadiri puluhan pengurus dan atlet KORMI Kota Surabaya.
Adventus Edison Souhuwat menyampaikan, kegiatan ini salah satu bentuk tindak lanjut dari Inpres No. 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Ini sebagai bentuk kolaborasi dengan dunia olahraga, dimana adanya perlindungan kepada pengurus KORMI Kota Surabaya maupun atlet-atletnya,” kata Soni, panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat.
Ditambahkan Soni, sekitar 300 pengurus KORMI Kota Surabaya dipastikan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan 2 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kategori penerima upah (PU).

Sedangkan untuk para atlet KORMI Kota Surabaya, lanjut Soni, kepesertaannya masuk kategori informal atau bukan penerima upah (BPU). Perlindungannya juga 2 program, JKK dan JKM. “Hari ini kami lakukan PKS terkait perlindungan atlet yang terlibat dalam setiap event yang diikuti KORMI Kota Surabaya,” ujar Soni.
“Perlindungan jaminan sosial bagi atlet KORMI Kota Surabaya ini sesuai kegiatan mereka, baik saat dimulai pelatihan persiapan event atau saat-saat ada event,” jelas Soni
Dalam PKS ini disebutkan, kedepan setiap ada event yg diikuti KORMI Kota Surabaya, setiap atletnya dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga kalau ada yang cidera atau mengalami resiko, perlindungan melekat pada mereka,” tambah Soni.
Dengan perlindungan 2 program BPJS Ketenagakerjaan itu, para atlet KORMI Kota Surabaya akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke tempat latihan atau event, saat berlatih dan pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah.
Selain itu masih banyak manfaat lain, diantaranya jika atlit meninggal dunia ketika latihan atau bertanding, keluarganya akan memperoleh santunan 48 kali upahnya, sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan Rp 42 juta.
Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin, karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi 2 anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta.
Sementara itu, Ketua KORMI Kota Surabaya M Sunar mengatakan, program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dirasa sangat penting baik bagi pengurus terlebih bagi atlet KORMI.
Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan pernah dirasakan saat seorang atlet KORMI Kota Surabaya mengalami cidera patah tulang saat bertanding dalam sebuah event. Dimana seluruh biaya perawatan atlet tersebut sampai lebih dari Rp 35 juta ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena itu, program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting, dan kami akan terus bekerjasama,” tandas Sunar.
Sunar menambahkan, jumlah atlet KORMI Kota Surabaya lebih dari 27.000 atlet, dan event yang diikuti cukup banyak, diantaranya Forda dan Fornas. “Kami ingin mereka terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan agar terhindar dari risiko sosial jika mengalami musibah,” pungkas Sunar.