SURABAYA – Jatanras Polrestabes Surabaya membekuk dua spesialis jambret. Mereka adalah Rendy dan Bakhtiar, keduanya warga Surabaya.
Dalam menjalankan aksinya kedua jambret tersebut sangat sadis. Kejadian itu menimpa Lilik Choiriah (47), saat itu korban menaruh tas
ke badan sisi kiri, tas korban pun ditarik penjambret dan terjatuh tepat di jalan Indrapura Surabaya.
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Heru Purwanto mengatakan, setelah dijambret kedua pelaku, korban mengalami pendarahan dikepala, sempat korban dilarikan kerumah sakit Dr.Soetomo namun naas nyawanya tidak dapat diselamatkan.
“Kedua pelaku yakni Rendy dan Bakthiar menggondol barang berharga milik korban berupa ponsel dan dijual seharga Rp.1,3 juta,” ujar Iwan kepada wartawan, Senin (13/4/2020).
Iwan menambahkan, kami terpaksa menembak kedua kaki pelaku, karena saat ditangkap mereka berusaha melawan petugas dan mencoba kabur.
“Kedua pelaku berperan sebagai joki dan perantara. Dari catatan kepolisian mereka merupakan residivis jambret, sementar untuk eksekutor berinisial F sedang dalam pengejaran,” pungkasnya.
Petugas juga mengamakan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Vixion warna putih (sarana), 1 (satu) unit HP Merk Samsung J6 (milik korban), 1 (satu) buah Dosbook HP, dan 8 (delapan) unit HP diduga hasil kejahatan.
Kedua pelaku yakni Rendy dan Bakhtiar dijerat Pasal 365 dan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.









