SURABAYA – Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di perempatan antara Jl. Manyar Rejo Surabaya dan Jl. Manyar Kartika Surabaya, berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa Ignatius Noegroho Setiawan.
Dalam kasus ini, terdakwa Ignatius didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsu J Effendi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setelah menjalani beberapa kali agenda sidang, akhirnya terdakwa Ignatius dinyatakan oleh majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan materiil.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ignatius Noegroho Setiawan, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menjatuhkan pidana selama satu bulan penjara,”ucap hakim Eddy saat membacakan amar putusannya di ruang Sari 3, Senin (23/12/2019).
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 ribu. Apabila tidak dapat membayar, diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU sama sama menyatakan terima.
Untuk diketahui, terdakwa yang sebelumnya sempat menceritakan kepada media ini (https://bidik.news/2019/05/24/korban-lakalantas-menuntut-keadilan/) merasa dirinya menjadi korban Lakalantas, namun hal tersebut terbukti tidak benar merupakan klaim sepihak dan rekaan terdakwa(Ignatius) semata. Semua cerita yang disampaikan oleh sdr. Ignatius telah terbantahkan pada fakta-fakta di persidangan.
Didalam persidangan, yang terbukti bersalah adalah dirinya yang menabrak mobil milik saksi Hardy Pangdani. Dari keterangan saksi-saksi dan bukti -bukti dipersidangan terlihat jelas bahwa dalam kecepatan tinggi karena pada saat itu kondisi jalan sangat sepi dan juga terdakwa terburu-buru hendak ke gereja, tanpa mengurangi kecepatan sepeda motornya sehingga menabrak mobil saksi.
Akibat tabrakan itu, pada bagian tengah-tengah mobil antara pintu depan dan pintu belakang, yang menyebabkan badan mobil yang terkena benturan menjadi rusak dan juga kaca spion kiri mobil tersebut pecah. Hal ini membuat saksu mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 15 juta.











