• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Korban Lakalantas, Menuntut Keadilan Klaim sepihak Ignatius Akhirnya Divonis Bersalah Karena Lalai Berkendara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa Ignatius saat sidang di PN.Surabaya .(Jaka)

Foto : Terdakwa Ignatius saat sidang di PN.Surabaya .(Jaka)

0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di perempatan antara Jl. Manyar Rejo Surabaya dan Jl. Manyar Kartika Surabaya, berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa Ignatius Noegroho Setiawan.

Dalam kasus ini, terdakwa Ignatius didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsu J Effendi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setelah menjalani beberapa kali agenda sidang, akhirnya terdakwa Ignatius dinyatakan oleh majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan materiil.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ignatius Noegroho Setiawan, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menjatuhkan pidana selama satu bulan penjara,”ucap hakim Eddy saat membacakan amar putusannya di ruang Sari 3, Senin (23/12/2019).

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 ribu. Apabila tidak dapat membayar, diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU sama sama menyatakan terima.

Untuk diketahui, terdakwa yang sebelumnya sempat menceritakan kepada media ini (https://bidik.news/2019/05/24/korban-lakalantas-menuntut-keadilan/) merasa dirinya menjadi korban Lakalantas, namun hal tersebut terbukti tidak benar merupakan klaim sepihak dan rekaan terdakwa(Ignatius) semata. Semua cerita yang disampaikan oleh sdr. Ignatius telah terbantahkan pada fakta-fakta di persidangan.

Didalam persidangan, yang terbukti bersalah adalah dirinya yang menabrak mobil milik saksi Hardy Pangdani. Dari keterangan saksi-saksi dan bukti -bukti dipersidangan terlihat jelas bahwa dalam kecepatan tinggi karena pada saat itu kondisi jalan sangat sepi dan juga terdakwa terburu-buru hendak ke gereja, tanpa mengurangi kecepatan sepeda motornya sehingga menabrak mobil saksi.

Akibat tabrakan itu, pada bagian tengah-tengah mobil antara pintu depan dan pintu belakang, yang menyebabkan badan mobil yang terkena benturan menjadi rusak dan juga kaca spion kiri mobil tersebut pecah. Hal ini membuat saksu mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 15 juta.

Related Posts:

  • tabrak masuk lapas
    Terpidana Ignatius, Dieksekusi JPU Usai Vonis Hakim
  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
  • IMG-20200310-WA0026
    Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Berusia 76 Tahun…
  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • tersangka di kejari surabaya
    Terbukti Lakukan Penipuan, Hiu Kok Ming Divonis 3…
  • IMG-20200318-WA0034
    Terbukti Bersalah, Suami Pembakar Isteri Divonis 7…
Previous Post

Pemkot Terima CSR Dari Indosat Oredoo

Next Post

Ketiga Korban Tenggelam Siswa SMPN 5 Sidoarjo Berhasil Ditemukan

admin

admin

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Ketiga Korban Tenggelam Siswa SMPN 5 Sidoarjo Berhasil Ditemukan

Ketiga Korban Tenggelam Siswa SMPN 5 Sidoarjo Berhasil Ditemukan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.