BIDIK NEWS | SURABAYA – Presiden RI Joko Widodo menyatakan, negara akan menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatan korban ledakan bom yang terjadi di Surabaya.
Dan itu terbukti, mewakili negara, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bergerak cepat dengan memberikan santunan kepada para pesertanya yang menjadi korban ledakan bom di Surabaya. Dimana Krishna Syarif, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan didampingi Dodo Suharto, Deputy Direktur Wilayah Jatim mengunjungi langsung para korban yang saat ini sedang dirawat di RSAL Dr. Ramelan dan RS.William Both, Jumat (18/5).
Mereka adalah Yesaya Bayang (40), security Gereja Kristen Indonesia (GKI) Diponegoro dan Siti Mukarimah (25), perawat RS.William Both. Keduanya kini masih dirawat di RS. Serta korban meninggal, Nuchin (56) karyawan toko kue Brownies Amanda.
Krishna Syarif mengatakan, inilah bentuk tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan yang mewakili negara dalam melindungi pesertanya saat mengalami kecelakaan kerja. “Meskipun saat kejadian, Yesaya baru seminggu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kita tanggung penuh semua biaya perawatannya sampai sembuh. Karena saat itu, Yesaya sedang bertugas sebagai satpam, maka Yesaya mendapatkan santunan jaminan kecelakaan kerja,” kata Krishna.
Selain itu, lanjutnya, selama masih belum bekerja kembali, Yesaya juga mendapatkan santunan selama 100 persen gajinya. “Kami juga berupaya membantu Yesaya agar kembali mendapatkan pekerjaannya melalui program Return to Work (kembali bekerja). Dimana program RtW ini prioritas BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja,” tegas Krishna.
“Nanti kita bantu Yesaya ini untuk bekerja kembali di GKI Diponegoro. Kalaupun dia tidak bisa lagi menjadi satpam, dia bisa bekerja di bidang lainnya. Program JKK RtW juga akan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja selama para korban belum mampu melaksanakan pekerjaan sehari-harinya,” kata Krishna lagi.
Hal ini merupakan bukti nyata di tengah masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan sosial guna persiapan terjadinya risiko sosial di manapun dan kapanpun.
Sedangkan untuk ahli waris Nuchin, mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 24 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 13,12 juta dan beasiswa Rp 12 juta. “Sehingga total santunan mencapai Rp. 49,12 juta, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) berkala yang dibayarkan setiap bulan.
Sementara untuk klaim kecelakaan kerja hingga April 2018 di BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 155 miliar dengan 23.091 kasus. Sedangkan di Jatim, angka klaim mencapai Rp 47 miliar dengan 8.340 kasus. “Klaim kecelakaan kerja ini berkontribusi 20 persen dari total klaim program BPJS Ketenagakerjaan. Yang paling besar itu klaim JHT, kalau JKM sebesar Rp 30 persen,” pungkas Krishna. (hari)










