BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Demi mendapatkan keadilan, aktifis lingkungan hidup, Heri Budiawan alias Budi Pego, terus berjuang dalam proses hukum yang menimpanya di Jakarta.
Setelah Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dan Walhi memberikan dukungan kepadanya. Kini, lembaga Komisi Yudisial (KY) dan Ombudsman juga berpihak kepada Budi Pego, dengan melaporkan hakim yang dianggap tidak netral dalam mengambil keputusan saat proses persidangan. Dukungan KY dan Ombusman tersebut diberikan setelah Budi Pego mendatangi kantor masing-masing Lembaga tersebut.
Selanjutnya, sekitar tanggal 13 Desember 2018 Budi Pego dipanggil ke kantor KY. Dalam pemanggilan tersebut, hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Komnas HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.
“Komnas HAM menyatakan kalau proses hukum yang saya alami tidak wajar dan ada dugaan rekayasa hukum, jadi Komnas HAM memberikan dukungan penuh. Hal itu disampaikan Komnas HAM setelah saya memaparkan testimoni proses hukum saya,” ucap Budi Pego.
Dalam testimoninya, Budi Pego menceritakan, awalnya bersama para warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, dirinya melakukan aksi demo penolakan terhadap keberadaan tambang emas di gunung Tumpang Pitu.
Menurutnya, demo tersebut dilakukan semata-mata karena ingin menyelamatkan gunung Tumpang Pitu dan menyelamatkan warga dari bencana Tsunami seperti yang telah terjadi pada 4 Juni 1994 lalu.
“Banyak nyawa manusia dan harta benda yang jadi korban akibat keganasan ombak Tsunami,” paparnya.
Guna mengantisipasi bencana seperti itu lagi, maka Budi Pego bersama warga menolak jika gunung Tumpang Pitu dijadikan tambang emas, alasannya karena gunung Tumpang Pitu adalah benteng alam yang bisa menahan Tsunami secara alami.
“Gunung Tumpang Pitu adalah benteng alami yang bisa menahan jika terjadi tsunami, karena bisa menyelamatkan warga sekitar pantai,” ungkap Budi.
Kemudian warga melakukan aksi demo, yang akhirnya menyeret Budi Pego kedalam proses hukum, karena di dakwa turut serta menyebarkan faham komunis saat melakukan aksi demo.
“Saya tidak mengerti dan tidak tahu apa apa, namun tiba-tiba polisi datang dan membawa saya ke Polres Banyuwangi, dan menahan saya dengan tuduhan turut serta menyebarkan faham komunis,” jelasnya.
Dalam persidanganpun, hakim tidak bisa menunjukkan bukti spanduk yang dituduhkan kepada saya, meski dirinya sudah mengajukan kepada hakim, dan bukti yang dipakai hanya sebuah rekaman video dan foto.
“Kan aneh, masak saya suruh mengakui apa yang tidak saya tahu,” cetusnya.
Kemudian, saat itu Budi Pego meminta Kejaksaan Agung dan institusi terkait untuk menunda eksekusi, karena hari ini dirinya dipanggil Kejaksaan Agung untuk mendiskusikan proses hukum tersebut.
“Untuk itu, saya juga meminta kepada Kementerian LHK untuk melakukan langkah kongkrit sebagaimana pasal 66 ayat 32 tahun 2006 tentang perlindungan dan lingkungan hidup. Selain itu juga meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim yang telah menangani perkara saya, serta badan pemeriksa Mahkamah Agung untuk memeriksa hakim yang menangani perkara saya, agar membatalkan dan meminta Kementerian ESDM untuk mencabut ijin pertambangan yang dikelola PT BSI selaku anak perusahaan PT. Merdeka Copper Gold,” urai Budi Pego.(nng)








