• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Komisi Yudisial Dan Ombudsman Beri Dukungan Proses Hukum Budi Pego

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Budi Pego (kanan) saat berada di kantor KY.( Nanang)

Budi Pego (kanan) saat berada di kantor KY.( Nanang)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Demi mendapatkan keadilan, aktifis lingkungan hidup, Heri Budiawan alias Budi Pego, terus berjuang dalam proses hukum yang menimpanya di Jakarta.

Setelah Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dan Walhi memberikan dukungan kepadanya. Kini, lembaga Komisi Yudisial (KY) dan Ombudsman juga berpihak kepada Budi Pego, dengan melaporkan hakim yang dianggap tidak netral dalam mengambil keputusan saat proses persidangan. Dukungan KY dan Ombusman tersebut diberikan setelah Budi Pego mendatangi kantor masing-masing Lembaga tersebut.

Selanjutnya, sekitar tanggal 13 Desember 2018 Budi Pego dipanggil ke kantor KY. Dalam pemanggilan tersebut, hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Komnas HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.

“Komnas HAM menyatakan kalau proses hukum yang saya alami tidak wajar dan ada dugaan rekayasa hukum, jadi Komnas HAM memberikan dukungan penuh. Hal itu disampaikan Komnas HAM setelah saya memaparkan testimoni proses hukum saya,” ucap Budi Pego.

Dalam testimoninya, Budi Pego menceritakan, awalnya bersama para warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, dirinya melakukan aksi demo penolakan terhadap keberadaan tambang emas di gunung Tumpang Pitu.

Menurutnya, demo tersebut dilakukan semata-mata karena ingin menyelamatkan gunung Tumpang Pitu dan menyelamatkan warga dari bencana Tsunami seperti yang telah terjadi pada 4 Juni 1994 lalu.

“Banyak nyawa manusia dan harta benda yang jadi korban akibat keganasan ombak Tsunami,” paparnya.

Guna mengantisipasi bencana seperti itu lagi, maka Budi Pego bersama warga menolak jika gunung Tumpang Pitu dijadikan tambang emas, alasannya karena gunung Tumpang Pitu adalah benteng alam yang bisa menahan Tsunami secara alami.

“Gunung Tumpang Pitu adalah benteng alami yang bisa menahan jika terjadi tsunami, karena bisa menyelamatkan warga sekitar pantai,” ungkap Budi.

Kemudian warga melakukan aksi demo, yang akhirnya menyeret Budi Pego kedalam proses hukum, karena di dakwa turut serta menyebarkan faham komunis saat melakukan aksi demo.

“Saya tidak mengerti dan tidak tahu apa apa, namun tiba-tiba polisi datang dan membawa saya ke Polres Banyuwangi, dan menahan saya dengan tuduhan turut serta menyebarkan faham komunis,” jelasnya.

Dalam persidanganpun, hakim tidak bisa menunjukkan bukti spanduk yang dituduhkan kepada saya, meski dirinya sudah mengajukan kepada hakim, dan bukti yang dipakai hanya sebuah rekaman video dan foto.

“Kan aneh, masak saya suruh mengakui apa yang tidak saya tahu,” cetusnya.

Kemudian, saat itu Budi Pego meminta Kejaksaan Agung dan institusi terkait untuk menunda eksekusi, karena hari ini dirinya dipanggil Kejaksaan Agung untuk mendiskusikan proses hukum tersebut.

“Untuk itu, saya juga meminta kepada Kementerian LHK untuk melakukan langkah kongkrit sebagaimana pasal 66 ayat 32 tahun 2006 tentang perlindungan dan lingkungan hidup. Selain itu juga meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim yang telah menangani perkara saya, serta badan pemeriksa Mahkamah Agung untuk memeriksa hakim yang menangani perkara saya, agar membatalkan dan meminta Kementerian ESDM untuk mencabut ijin pertambangan yang dikelola PT BSI selaku anak perusahaan PT. Merdeka Copper Gold,” urai Budi Pego.(nng)

Related Posts:

  • IMG-20181229-WA0000
    Komnas HAM dan Walhi Minta MA Tinjau Ulang Perkara Budi Pego
  • IMG-20181229-WA0006
    PP Banyuwangi Putuskan Tak Lagi Kawal Perkara Budi Pego
  • Gagal Upaya Penangguhan Penahanan, Tim Penasehat…
  • IMG-20180123-WA0073
    Terdakwa Kasus Spanduk Logo Palu Arit Divonis 10…
  • Sidang Kedua Terdakwa Spanduk Logo Palu Arit,…
  • Saksi Perdana JPU Dinilai Tidak Memberatkan Terdakwa…
Previous Post

Cafe D’licious Gwalk Sediakan Miras Lokal

Next Post

Sebanyak 147 Warga Wuluhan Masuk Daftar Aksos 2019

Ida

Ida

RelatedPosts

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029
EKBIS

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

by Rofik hardian
18/01/2026
0

MALANG l bidik.news - Dalam rangka mengoptimalkan transformasi digital dan sinergitas anggota Kelompok Usaha Bank (KUB), PT Bank Pembangunan Daerah...

Read moreDetails
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Next Post
Sebanyak 147 Warga Wuluhan Masuk Daftar Aksos 2019

Sebanyak 147 Warga Wuluhan Masuk Daftar Aksos 2019

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.