• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home PEMERINTAHAN

Komisi A DPRD Kota Batu Perintahkan Karaoke SA Harus Di Tutup

Ida by Ida
7 years ago
in PEMERINTAHAN
Reading Time: 2 mins read
0
Lokasi karaoke Sambel.Apel. Kiri bawah: anggota komisi A DPRD Kota Batu Drs Saihul Anam.( Foto.: Sahrul)

Lokasi karaoke Sambel.Apel. Kiri bawah: anggota komisi A DPRD Kota Batu Drs Saihul Anam.( Foto.: Sahrul)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | KOTA BATU – Santernya pemberitaan mengenai karaoke Sambel Apel (SA) yang berlokasi di jalan raya Tlekung No 101 Kecamatan Junrejo, Kota Batu yang tidak mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun operasional tapi sudah menjalankan bisnis usahanya lebih dari empat tahun ini membuat beberapa kalangan masyarakat bertanya heran.

Apalagi tersiar kabar dari narasumber yang namanya tidak mau disebutkan (red), jika pada tahun 2015 silam karaoke SA sudah pernah di tutup oleh Satpol PP.
Namun seiring berjalanya waktu, mereka membuka kembali tempat usahanya.

Demikian juga, lanjutnya, pada tahun 2017 muncul polemik lagi mengenai usaha karaoke tak berijin ini. Tapi seperti angin, tiba-tiba lenyap tanpa kelanjutan. Mereka tetap santai dan seolah usahanya tidak akan berhenti meskipun tanpa mengantongi ijin dari dinas terkait.

Hal tersebut membuat geram Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Drs. Saihul Anam. Ia mengatakan, ketika sebuah tempat usaha yang di identifikasi tidak memiliki dokumen, dalam hal ini perijinan yang harus dipenuhi maka mau tidak mau harus dihentikan aktifitas usahanya, karena perijinan itu mutlak harus ada.

“Satpol PP tidak boleh ragu-ragu untuk menghentikan aktifitas usaha yang tidak memiliki dokumen perijinan. Karena perintahnya sudah jelas dan tegas mereka merupakan kompoten pemerintah daerah dalam penegakan peraturan daerah,” tambah Politisi dari Partai Demokrat ini. Selasa, (12-02-2019).

Jadi, lanjutnya, harus ada langkah untuk melakukan tindakan pemberhentian dari operasional sampai dengan semua kelengkapan perijinanya terpenuhi.

“Ya kalau sudah terbukti tidak memiliki ijin, karaoke SA harus tutup operasionalnya,” tegas Saihul.

Sementara, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Batu, Faris Fasarela Saputra, saat dihubungi media via hand phone nya menjelaskan, bahwa Manajer Operasional Karaoke SA, Agustinus Arianto sudah datang memenuhi panggilan. Kamis, (7/2/2019 ).

Menurut Faris, usaha tersebut memang ternyata tidak memiliki ijin. Bahkan bukan cuma tempat karaoke nya saja.

“Ada masalah lain yang juga perlu diselesaikan, bukan hanya IMB SA saja, tapi juga izin Guest Housenya, per 2016 silam, belum ada IMB-nya. Itu pun  tidak sesuai dengan KRK,” kata Faris.

Untuk itu pihaknya memberikan waktu, sesuai dengan SOP Permendagri, Satpol memberikan waktu pada Manager SA untuk segera menggurus segala kelengkapan perijinan.

“Jika dalam waktu yang sudah di, tentukan pihak SA belum bisa menunjukan legalitas dan ijin usahanya, terpaksa kami akan menutupnya,” Pungkasnya.

Sampai berita ini di muat, Manajer Sambel Apel Karaoke, Agustinus Arianto, berkali-kali dihubungi melalui HP nya tidak pernah diangkat. Padahal terdengar nada sambung telepon masuk. (Syahrul).

Related Posts:

  • IMG-20190130-WA0020
    Ijin Guest House, Operasional Karaoke Sambel Apel…
  • IMG-20190206-WA0024
    Pemilik Karaoke SA Remehkan Surat Panggilan Satpol Kota Batu
  • IMG-20190130-WA0025
    Satpol PP Batu Janji Tertibkan Seluruh Tempat Usaha…
  • IMG-20190218-WA0024
    Karaoke Sambel Apel Tak Berizin,Saat Sidak Ditemukan…
  • IMG-20190220-WA0011
    Komisi A dan C DPRD Kota Batu Kecewa, Satpol PP…
  • IMG-20190111-WA0016
    Ormas PP Harapkan Pemkot Tegas Tindak Hotel Tak Berijin
Previous Post

Jelang Pemilu, Kejari Gresik MoU Dengan KPU Kabupaten Gresik

Next Post

Terbukti Korupsi Kades Segoromadu Di Vonis 1 Tahun Penjara

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Terbukti Korupsi Kades Segoromadu Di Vonis 1 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Kades Segoromadu Di Vonis 1 Tahun Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.