BIDIK NEWS | KOTA BATU – Santernya pemberitaan mengenai karaoke Sambel Apel (SA) yang berlokasi di jalan raya Tlekung No 101 Kecamatan Junrejo, Kota Batu yang tidak mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun operasional tapi sudah menjalankan bisnis usahanya lebih dari empat tahun ini membuat beberapa kalangan masyarakat bertanya heran.
Apalagi tersiar kabar dari narasumber yang namanya tidak mau disebutkan (red), jika pada tahun 2015 silam karaoke SA sudah pernah di tutup oleh Satpol PP.
Namun seiring berjalanya waktu, mereka membuka kembali tempat usahanya.
Demikian juga, lanjutnya, pada tahun 2017 muncul polemik lagi mengenai usaha karaoke tak berijin ini. Tapi seperti angin, tiba-tiba lenyap tanpa kelanjutan. Mereka tetap santai dan seolah usahanya tidak akan berhenti meskipun tanpa mengantongi ijin dari dinas terkait.
Hal tersebut membuat geram Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Drs. Saihul Anam. Ia mengatakan, ketika sebuah tempat usaha yang di identifikasi tidak memiliki dokumen, dalam hal ini perijinan yang harus dipenuhi maka mau tidak mau harus dihentikan aktifitas usahanya, karena perijinan itu mutlak harus ada.
“Satpol PP tidak boleh ragu-ragu untuk menghentikan aktifitas usaha yang tidak memiliki dokumen perijinan. Karena perintahnya sudah jelas dan tegas mereka merupakan kompoten pemerintah daerah dalam penegakan peraturan daerah,” tambah Politisi dari Partai Demokrat ini. Selasa, (12-02-2019).
Jadi, lanjutnya, harus ada langkah untuk melakukan tindakan pemberhentian dari operasional sampai dengan semua kelengkapan perijinanya terpenuhi.
“Ya kalau sudah terbukti tidak memiliki ijin, karaoke SA harus tutup operasionalnya,” tegas Saihul.
Sementara, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Batu, Faris Fasarela Saputra, saat dihubungi media via hand phone nya menjelaskan, bahwa Manajer Operasional Karaoke SA, Agustinus Arianto sudah datang memenuhi panggilan. Kamis, (7/2/2019 ).
Menurut Faris, usaha tersebut memang ternyata tidak memiliki ijin. Bahkan bukan cuma tempat karaoke nya saja.
“Ada masalah lain yang juga perlu diselesaikan, bukan hanya IMB SA saja, tapi juga izin Guest Housenya, per 2016 silam, belum ada IMB-nya. Itu pun tidak sesuai dengan KRK,” kata Faris.
Untuk itu pihaknya memberikan waktu, sesuai dengan SOP Permendagri, Satpol memberikan waktu pada Manager SA untuk segera menggurus segala kelengkapan perijinan.
“Jika dalam waktu yang sudah di, tentukan pihak SA belum bisa menunjukan legalitas dan ijin usahanya, terpaksa kami akan menutupnya,” Pungkasnya.
Sampai berita ini di muat, Manajer Sambel Apel Karaoke, Agustinus Arianto, berkali-kali dihubungi melalui HP nya tidak pernah diangkat. Padahal terdengar nada sambung telepon masuk. (Syahrul).











