BIDIK NEWS | KOTA BATU – Saat Sidak tempat hiburan Lovina Sambel Apel (SA) Karaoke, Senin kemarin (18/2), Komisi A dan Komisi C mengaku kecewa atas ketidak hadiran Satpol PP Kota Batu selaku penegak Perda. Hasil Sidak menyatakan kegiatan-kegiatan usaha yang berada di dalam areal Lovina Sambel Apel perizinannya tidak sesuai peruntukkan dan ada kegiatan usaha lainnya seperti Villa Demillo dan tempat usaha karaoke yang tidak mengantongi izin.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Batu, Fariz Pasarela Saputra menjelaskan alasan ketidak hadirannya saat Sidak digelar pada Senin kemarin, (18/2). Ia secara pribadi mengaku belum menerima surat pemberitahuan sidak. Menurutnya ia mengetahui surat pemberitahuan itu ketika sidak telah usai digelar.
“Saya tahunya undangan itu melalui pesan whatsapp yang dikiramkan pimpinan kira-kira jam 12.00 WIB siang. Sidaknya kan udah selesai,” kata Fariz saat dikonfirmasi Selasa siang (19/2).
Fariz mengungkapkan Satpol PP terlebih dulu menempuh langkah prosedural berupa surat peringatan (SP) agar melengkapi administrasi perizinan sebelum melakukan penindakan. SP pertama telah dilayangkan ke manajemen SA dengan tenggat waktu selama 15 hari kerja.
“SP pertama sudah dikirim, prosedur sudah kami jalankan. Mengapa kami harus ikut sidak kalau sudah melaksanakan prosedur,” lanjut Fariz.
Jika dalam waktu yang ditentukan masih belum kelar, Satpol PP akan melayangkan SP kedua disertai toleransi waktu selama 7 hari kerja. Penutupan operasional SA akan diterapkan jika aturan kelonggaran kebijakan tersebut tidak ditaati oleh pihak manajemen.
“Harus bisa tunjukan izin-izinnya pada tenggat waktu Maret 2019. Kalau tidak akan ditutup sementara sampai izinnya dipenuhi,” terang dia.
Pada Senin lalu, saat sidak (18/2), Kepala Dinas Penamaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Batu, Bambang Kuncoro secara eksplisit menyatakan jika kegiatan usaha karaoke SA tidak memiliki legal formal.
Pengelola hanya mengajukan perizinan guest house yang saat ini masih diproses. Walaupun masih dalam proses, guest house itu telah lama dioperasikan.
Sedangkan keberadaan Villa Demillo sama sekali tidak dilengkapi perizinan, baik IMB maupun izin operasionalnya. Jika mengacu pada perda, Bambang menekankan setiap tempat usaha yang tak mengantongi izin akan dikenakan sanksi penutupan kegiatan usaha sampai izin itu dipenuhi.
“Aturannya ya harus ditutup. Penindakan sanksinya ada di Satpol PP selaku penegak perda,” urai Bambang saat sidak Senin lalu (18/2).
Meskipun Kepala DPMPTSTK secara gamblang menyatakan seperti itu, namun Satpol PP Batu enggan mengambil langkah tegas. Faris meminta DPMPTSPTK agar mengirimkan surat pemberitahuan ke Satpol PP untuk melakukan sanksi penindakan.
“Kalau memang benar seperti itu (tak berizin) segera kirim surat ke Satpol PP dan kami akan segera lakukan penutupan,” pinta dia.( Didit/Sahrul)











