SIDOARJO – Di awal 2020 ini, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Sidoarjo fokus menyasar atau mendatangi perusahaan yang belum daftar, perusahaan penunggak iuran, perusahaan daftar sebagian tenaga kerja, perusahaan daftar sebagian upah, dan perusahaan daftar sebagian program.
Selain itu, BPJAMSOSTEK Sidoarjo juga akan lebih fokus menggarap kepesertaan usaha kecil dan mikro serta pekerja bukan penerima upah (BPU). Hal itu dilontarkan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sidoarjo, Muhyidin saat Media Gathering di Jon’s Cafe Sidoarjo, Selasa (28/1/2020).
“Kami ingin mewujudkan perlindungan bagi seluruh pekerja dengan menyadarkan mereka akan kewajibannya. Untuk itu BPJAMSOSTEK Sidoarjo menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Pemkab Sidoarjo,” ujar Muhyidin.
Diakuinya, hasil kerjasama dengan KPKNL tahun kemarin sudah cukup signifikan. Sedangkan dengan Kejari selaku pengacara negara masih perlu dimaksimalkan. Tahun ini kerjasama dengan lembaga negara tersebut akan lebih ditingkatkan.
“Target kami 80% perusahaan harus patuh atas kewajibannya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerjanya,” tegas Muhyidin.
Karena itu agar semua target tersebut bisa terealisasi di 2020 ini. Muhyidin mengharapkan, sinergi dengan media sangat berperan penting dalam membantu mewujudkan target tersebut lewat pemberitaan positif melalui media cetak, online maunpun televisi.
“Kami ingin mempererat hubungan yang lebih harmonis lagi dengan media. Kami ingin ‘Membangun Engagement Media Guna Pencapaian Prominent Performance Target 2020’, itulah tema pertemuan hari ini,” tegasnya.
Muhyidin juga menyampaikan apresiasinya kepada media yang selama ini turut mensuport upayanya dalam mengedukasi dan memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Sidoarjo lewat pemberitaan.
“Kami berharap sinergi selama ini akan lebih baik lagi di 2020 ini dalam percepatan perluasan kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi para pekerja di Sidoarjo. Serta mendorong kesadaran para pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tandasnya.
Muhyidin juga menjelaskan peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa ada kenaikan iuran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Momor 82 Tahun 2019.
JKK hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis. Bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, dan santunan pengganti upah selama tidak bekerja. Santunan kematian sebesar 48 x upah, santunan cacat total hingga maksimal 56 x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
“Peningkatan manfaat JKK diantaranya santunan pengganti upah selama tidak bekerja, nilainya ditingkatkan 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan, dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.

Biaya transportasi untuk mengangkut korban kecelakaan kerja juga ditingkatkan. Untuk angkutan darat, dari Rp 1 juta meningkat menjadi maksimal Rp 5 juta, angkutan laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan angkutan udara dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta,” tegasnya.
Serta bantuan beasiswa juga ditingkatkan. Jika sebelumnya Rp 12 juta untuk 1 anak, saat ini maksimal Rp 174 juta untuk 2 anak. Sehingga kenaikannya mencapai 1350%. Beasiswa ini diberikan sejak taman kanak-kanak sampai kuliah S1.
Sementara itu, hingga akhir Desember 2019 lalu, jumlah kepesertaan BPJAMSOSTEK Sidoarjo tercatat 6.222 perusahaan. Dengan total tenaga kerja 527.677 pekerja, yang meliputi 449.085 tenaga kerja sektor penerima upah (PU), 32.537 tenaga kerja sektor BPU dan 46.055 tenaga kerja sektor jasa konstruksi (Jakon).











