SIDOARJO – Tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo masih menelusuri dan menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana bansos yang diduga bermasalah.
Pasalnya, saat ini banyak keluhan para penerima bantuan atau keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak utuh saat menerima pencairan.
Demikian dikemukakan, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono kepada wartawan BIDIK.
Selain itu keterlibatan oknum ASN dan beberapa pihak lain dalam penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat ASN terhadap program Bantuan pangan non tunai (BPNT) masih ditelusuri dan ditindaklanjuti oleh tim kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Program ini sangat sensitif apalagi untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam masa pandemi Covid 19, khusus terkait info bansos ini sedang ditelusuri dan ditindak lanjuti oleh tim,” kata Setiawan Budi Cahyono, Kajari Sidoarjo, yang dihubungi via WhatsApp, Selasa (6/6/2020).
Investigasi di lapangan, dalam program BPNT ini diduga tidak hanya ditemukan beberapa agen yang nakal, tetapi banyak oknum yang memanfaatkan moment bansos ini untuk keperluan pribadi guna memperkaya diri untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan cara menjadi agen maupun suplier. Mulai pendamping tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), oknum pejabat dinsos sampai pengawas bank BNI.
Padahal sesuai pedoman umum (perum) BPNT, pendamping TKSK, ASN maupun pejabat pengawas bank, tidak boleh menjadi agen maupun pemasok barang (suplier) ke agen dengan memanfaatkan pengaruh tenaga pendamping TKSK.
“Faktanya ada beberapa oknum ASN dinsos yang menjadi agen dan juga sebagai pemasok (suplier) ke beberapa agen di beberapa desa dan di beberapa kecamatan. Ini jelas menabrak aturan dan tidak sesuai dengan pedoman umum BPNT, ” ujar sumber BIDIK.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa pelaksanaan program BPNT di Sidoarjo kacau dan banyak pihak yang bernain. Selain itu, ada peran oknum pendamping yang super power, dengan kewenangannya bisa memengaruhi bank BNI untuk menyita atau menarik mesin Elektronik Data Capture (EDC) agen jika diketahui agen tersebut melanggar SOP.
Hal itu itu berlaku bagi agen yang tidak disukainya.
“Tapi ada juga agen yang mesin EDC- nya keliling sampai diluar kecamatan, tetap aman- aman saja tanpa ada tindakan, ini yang membuat kecemburuan sosial antar agen,” gerutu salah satu agen.
Sementara, dalam kasus bansos BPNT Sidoarjo juga menjadi perhatian DPRD Sidoarjo sehingga dilakukan hearing dua kali, dan juga DPRD Provinsi Jatim. Dalam hearing yang diwakili komisi E DPRD Provinsi Jatim Senin (5/10/2020) mendorong untuk dilakukan proses hukum.
“Jika nantinya tidak ada tindakan dari BNI 46, maka kami akan mendorong supaya dibawa ke ranah hukum karena pemotongan uang bantuan ini bagian dari tindak kriminal,” tegas wakil ketua komisi E, Artono politisi asal Dapil Sidoarjo ini.










