BANGKALAN – “Allah tidak akan merubah nasib seseorang, kecuali orang itu sendiri yang mau merubahnya”. Penggalan ayat Al-Quran ini yang mengilhami keinginan Muhyi (22), untuk menjadi seorang TKI.
Harapannya, berburu dolar sebagai TKI ke luar negeri dengan gaji tinggi untuk memperbaiki ekonomi keluarga.
Hanya saja, untuk menjadi TKI, modal nekad saja tidak cukup, butuh modal, serta perlu disiapkan mental dan fisik yang prima, karena jam kerjanya sangat panjang, diatas rata-rata jam kerja di dalam negeri.
Sayangnya, apa yang dialami TKI asal Desa Trogan, Kecamatan Klampis Bangkalan ini sungguh tragis dan diluar dugaannya.
Bahkan Ia hanya mampu bertahan kurang dari dua bulan menjadi TKI di Korea dan memutuskan untuk kembali pulang meskipun belum sempat menikmati gaji.
Gara-garanya karena tidak siap mental dan menjadi korban kekerasan fisik saat bekerja. Padahal kontraknya selama 3 tahun.
Namun, setelah memutuskan untuk kembali pulang ke kampung halamannya di Bangkalan, kehidupan Muhyi sangat memprihatinkan.
Selain menjadi pengangguran juga di kejar-kejar hutang oleh si tekong (orang yang membantu sekaligus mencarikan modal pinjaman sertifikat tanah untuk pemberangkatan ke Korea) melalui agen/penyalur TKI, PT Daya Pancaraya.
Menurut Muhyi, keputusan untuk memilih pulang kampung atau bertahan merupakan pilihan yang cukup sulit. Kalau tetap dipaksa bertahan bekerja, sering dianiaya dan kekerasan fisik dari rekan kerja, sehingga bisa mengancam jiwanya.
Apalagi belum lama ini viral di medsos TKI yang menjadi korban penganiayaan di atas kapal sampai meninggal dan mayatnya diceburkan ke laut.
“Kejadian itu membuatku takut dan ingin pulang. Ironisnya, kalau pulang, harus mengembalikan biaya hutang keberangkatan yang cukup besar. Tentu ini sangat berat dan dilema, ” kata Muhyi, di Sidoarjo belum lama ini.
Tanpa disadari, kepulangannya– secara terpaksa–dari Korea sebagai TKI selama satu bulan membawa dampak psikologis terhadap dirinya dan ada beban berat yang harus ditanggung.
Selain belum menikmati gaji seperti impiannya, justru malah buntung (terlilit hutang), yaitu ia harus melunasi hutang seluruh ongkos administrasi perjalanan ke Korea dari agen yang memberangkatkan melalui lembaga pembiayaan Prospero sebesar Rp 70 juta dengan jaminan sertifikat tanah hasil pinjaman milik orang lain.
Sementara dirinya sejak kepulangannya dari Korea sekitar 16 bulan lalu hingga kini masih menganggur dan belum mendapatkan pekerjaan yang layak.
Untuk menghidupi dirinya sendiri saja susah, apalagi mengangsur hutangnya tiap bulan Rp 7,5 juta per bulan.
Sedangkan selama belum dilunasi sertifikat tanah masih disita pihak bank.
Kini Muhyi hanya bisa meratapi nasibnya dan hanya bisa pasrah karena di desak dan dikejar-kejar oleh pemilik sertifikat agar segera mengembalikannya karena sudah melebihi batas jatuh tempo.
Oleh karenanya, Muhyi memberanikan diri menghadap ke direktur PT Daya Pancaraya selaku agen yang memberangkatkan TKI yang berkantor di Geluran Taman Sepanjang, dengan ditemani pamannya.
Kedatangannya ke kantor tersebut untuk menanyakan haknya/ gaji yang belum diberikan selama satu bulan lebih, saat bekerja sebagai TKI di kapal mencari kepiting di laut lepas.
Seperti diketahui, keinginannya menjadi TKI karena tergiur dengan iming-iming gaji sebesar Rp 20 juta per bulan.
Apalagi ada saudaranya yang juga menjadi TKI yang sudah berangkat lebih dulu di Korea.
Keinginannya semakin kuat sehingga memutuskan berangkat ke luar negeri setelah melihat saudaranya menerima gaji yang sama yaitu sebesar Rp 20 juta per bulan.
Walau begitu, tanpa disadari, ongkos awal berangkat sebagai TKI ke luar negeri juga cukup tinggi, sementara dirinya tidak punya modal cukup untuk berangkat.
Alhasil ada seseorang yang menolong mencarikan modal dengan cara meminjamkan sertifikat tanah sebagai jaminan.
Selanjutnya PT Daya Pancaraya bekerja sama dengan pihak ketiga bank swasta/ Koperasi Prospero sebagai lembaga pembiayaan untuk mencairkan sertifikat sebagai biaya keberangkatan TKI.
Untuk mengembalikan hutangnya dengan mencicil setiap bulan melalui pemotongan gaji sebesar Rp 7,5 juta per bulan selama 12 bulan.
Bagaimana tanggapan direktur PT Data Pancaraya dalam menyikapi masalah tersebut dan sejauhmana legalitasnya?– bersambung….










