• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home JAWA TIMUR

Ketua DPRD Jatim Sepakat Perda Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin Direvisi

Rofik hardian by Rofik hardian
1 year ago
in JAWA TIMUR
Reading Time: 3 mins read
0
Teks foto : ketua DPRD Jatim Musyafak Rauf saat gelar sosialisasi

Teks foto : ketua DPRD Jatim Musyafak Rauf saat gelar sosialisasi

0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

SURABAYA l bidik.news – Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf sepakat dengan usulan perlunya revisi Perda Jatim No.3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin. Mengingat, dari sisi waktu juga sudah cukup lama sehingga apa masih relevan atau dicabut karena sudah tidak dibutuhkan lagi. Apalagi dari sisi anggaran yang diberikan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) pemberi bantuan hukum juga jauh dari ideal sehingga penyerapan anggaran menjadi tidak optimal apalagi output yang diharapkan.

Pernyataan itu disampaikan Musyafak Rouf disela menggelar sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin bersama LBH Ansor Kota Surabaya dan DPC PKB Kota Surabaya di Hotel Swiss Bell Surabaya, Minggu-Senin (1-2/12/2024).

“Justru saya menggelar sosialisasi Perda ini karena ingin mendapat masukan, apakah Perda Bantuan Hukum untuk orang miskin masih diperlukan (relevan) atau dicabut saja karena sudah tidak diperlukan,” jelas mantan ketua DPRD Kota Surabaya ini.

Lebih jauh Musyafak menjelaskan bahwa anggaran program bantuan hukum untuk orang miskin di APBD Jatim dialokasikan sebesar Rp.500 juta pertahun. Namun informasi yang didapat, penyerapan program tersebut rendah karena angkanya masih jauh dibanding program serupa dari Kementerian Hukum dan HAM, sehingga Perda bantuan hukum untuk orang miskin ini menjadi tak efektif.

“Informasi dari LBH Ansor Kota Surabaya untuk bantuan hukum yang diberikan OBH diberi anggaran Rp.5 juta perkasus dari APBD Jatim. Sedangkan dari Kemenkumham diberikan sebesar Rp.8 juta perkasus, itupun banyak OBH masih enggan ambil kerena biaya operasionalnya bisa melebihi itu,” jelasnya.

Di sisi lain, OBH juga banyak menemui kendala sebab untuk bisa mengakses program bantuan hukum yang dibiayai pemerintah mereka harus memenuhi sertifikasi yang dilakukan setiap 3 tahun sekali. Makanya terkadang OBH tahun ini lolos sertifikasi tapi belum tentu untuk 3 tahun kedepan karena untuk biaya operasional kantor saja mereka tak sanggup sehingga banyak OBH yang gulung tikar.

“Karena jumlah OBH semakin sedikit, otomatis program bantuan hukum untuk orang miskin juga tak efektif. Makanya Perda No. 3 Tahun 2015 perlu dilakukan revisi menurut saya,” tegas Musyafak.

Sebelumnya, dalam pembukaan sosialisasi, Musyafak menyatakan bahwa Perda No.3 Tahun 2015 ini tujuannya sangat baik yaitu membantu atau melakukan pendampingan dan pembelaan bagi warga miskin yang membutuhkan bantuan hukum. Mengingat, penegakan hukum di negeri ini kurang berpihak dengan orang miskin. Padahal semua orang tak mau jadi miskin tapi biasanya karena terlahir dari keluarga miskin sehingga mereka ikut jadi miskin.

“Orang tua saya dulu juga hanya seorang penjual tempe tapi saya sekarang bisa menjadi ketua DPRD Jatim padahal mimpi saja tak pernah. Percayalah kemiskinan itu bisa dirubah asal kita tekun belajar, jujur dan amanah serta mampu bermanfaat bagi orang lain. Makanya ketika jadi pemimpin tugas utamanya adalah bagaimana bisa menyelesaikan kemiskinan karena di Jatim masyarakatnya masih rentan miskin, susah cari kerja dan sering kena prank kebijakan pemerintah,” bebernya.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh kader GP Ansor Kota Surabaya supaya tidak membela yang bayar, tetapi harus membela para kiai, ustad ataupun guru ngaji di mushola karena merekalah yang menegakkan agama Allah di tengah-tengah masyarakat.

“Nahnu Ansorullah itu yang harus dibela, hidup itu tak ada yang pasti sebab yang pasti hanyalah kematian. Karena itu selama masih diberikan hidup, kita perlu meletakkan legasi dan berbuat baik kepada orang lain atau bermanfaat bagi orang lain,” pesan Musyafak kepada generasi muda NU.

Sementara itu, Mazlan Mansur yang ditunjuk sebagai narasumber sosialisasi Perda Bantuan Hukum mengatakan bahwa
Perda ini perlu peremajaan (revisi) untuk menyesauaikan dengan peraturan perundang undangan yang baru. Mengingat, jumlah OBH di Jatim hanya sekitar 66 yang tersertifikasi oleh Kemekumham sehingga untuk bisa menjalankan Perda ini jelas kurang sehingga menjadi tidak efektif atau bahkan salah sasaran.

Dari sisi anggaran, lanjut Sekretaris DPC PKB Kota Surabaya jika mengacu pada Kemenkumham anggaran untuk litigasi dan non litigasi itu kisaran Rp.8 juta hingga Rp.10 juta perkasus. Namun di Jatim anggarannya hanya kisaran Rp.5 juga perkasus. Sehingga Pemprov Jatim perlu melakukan penyesuaian terkait anggaran litigasi maupun non litigasi, apakah melalui Revisi Perda atau Revisi Pergub Jatim.

“Kendala dari Perda Bantuan Hukum bagi orang miskin adalah terkait anggaran, jangkauan terutama untuk masyarakat kepulauan, dan perlunya kolaborasi dengan badan penanganan hukum nasional” beber pria asli Pulau Bawean ini.

Senada, Rafiqi Anjarmara sekretaris LBH Ansor Kota Surabaya menyatakan sependapat dengan Mazlan bahwa alokasi anggaran untuk program bantuan hukum untuk orang miskin perlu ditambah. Mengingat, biaya operasional di tingkat polisi saja membutuhkan Rp.3 juta, kemudian di pengadilan sekitar Rp.2 juta, lalu kalau mengajukan banding tambah lagi Rp.1 juta.

“Bagi seorang advocat atau pengacara bantuan hukum itu bagian dari sumpah profesi. Artinya jasa pengacara tidak harus dibayar tidak apa-apa. Tapi untuk jasa operasional itu kami tidak bisa. Makanya banyak OBH yang enggan mengambil program bantuan hukum karena untuk menutup jasa operasional saja tak cukup,” ungkap kader Ansor Surabaya ini.

Jika mengacu pada UU No.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum yang menjadi pijakan Perda No.3 Tahun 2015, lanjut Rafiqi dana dari Kemenkumham untuk program bantuan hukum itu sebesar Rp.6 miliar yang diperuntukkan 66 OBH yang dibagi lagi 38 kabupaten/kota di Jatim. Sedangkan dari APBD Jatim hanya dialokasikan sebesar Rp.500 juta untuk 32 juta penduduk Jatim yang memerlukan bantuan hukum.

“Menurut saya Perda No.3 Tahun 2015 perlu direvisi. Termasuk UU No.16 Tahun 2011 karena dalam salah satu Pasalnya melarang OBH selaku pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta suatu apapun kepada penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang diwakilinya. Sudah banyak OBH yang kena sanksi sehingga mereka terdegradasi tak bisa lagi menjadi OBH,” beber Rofiqi. ( Rofik )

Related Posts:

  • sosialisasi hartoyo
    Warga Miskin Lemah Dihadapan Hukum, Hartoyo…
  • WhatsApp Image 2025-08-21 at 13.11.43
    DPRD Jatim dan Kanwil Kemenkum Jatim Perkuat Sinergi…
  • IMG-20250708-WA0107
    Warga Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis dari Pemda…
  • U AIRLANGGA
    Perda Ormas Berdayakan Ormas di Jatim
  • WhatsApp Image 2025-02-12 at 09.16.49
    Revisi Perda Disabilitas, Jairi: Penyandang Difabel…
  • kunker
    Kurang Maksimal, Komisi A DPRD Jatim Evaluasi Perda…
Previous Post

27 Paslon Menang, Ketua PKS Jatim Sampaikan Apresiasi dan Komitmen Kolaborasi Bangun Jatim

Next Post

realme Boyong Smartphone C75 ke Indonesia, Dibekali Sertifikasi IP68 & IP69

Rofik hardian

Rofik hardian

RelatedPosts

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi
BANYUWANGI

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

by Nanang Firmansyah
11/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Suasana haru menyelimuti Mapolresta Banyuwangi saat acara pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra, Sabtu (10/1/2026). Perwira...

Read moreDetails
Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

10/01/2026

Bupati Ipuk Apresiasi Gaya Kepemimpinan Kombes Pol Rama Samtama Putra

10/01/2026

Perkuat Sinergitas dan Jaga Kamtibmas, Kapolsek Tarokan Gelar Pengajian dan Sholawat Bersama Gus Arif Widodo

10/01/2026
Next Post
realme Boyong Smartphone C75 ke Indonesia, Dibekali Sertifikasi IP68 & IP69

realme Boyong Smartphone C75 ke Indonesia, Dibekali Sertifikasi IP68 & IP69

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026
Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.