• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Keterangan Saksi Pojokkan Terdakwa Pengeroyokan

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang teleconference dua terdakwa pengeroyokan di PN Surabaya

Sidang teleconference dua terdakwa pengeroyokan di PN Surabaya

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang lanjutan perkara penganiayan dan pengeroyokan yang menjerat Achmad Zainal Muchdor dan Mirhad Minavan, digelar kembali di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (28/04/2020).

Dari pantauan jalannya sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhiem Widigdo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan 4 orang saksi yang menjadi korban pengeroyokan oleh dua terdakwa tersebut.

“Mohon ijin yang mulia, penuntut umum pada sidang kali ini, menghadirkan saksi Siti Husnia, Muhamad Ismail Marzuki, Nabila Almaturiddi, dan Nur Khalimah,”ucap Adhiem usai persidangan di ruang Candra dibuka oleh ketua majelis hakim Fx. Hanung Dwi Wibowo.

Menurut keterangan keempat orang saksi tersebut, aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap para saksi (kecuali Nur Khalimah), bermula saat terdakwa Achmad Zainal Muchdor, Mirhad Minavan beserta Ahmad Zaini (DPO), Buradin dan H. Achmad Saubari, mendatangi kediaman mereka di Jalan Wonokusumo Kidul No. 33-35 Surabaya.

“Datang lima orang itu, lalu Muchdor mencari adik saya (Ismail) dan menyuruh kami keluar, mengusir kami. Ini sudah yang ketiga kali. Ada pemukulan ke adik saya,”kata saksi Siti Husnia.

Saksi Ismail kemudian mengaku mendapat pukulan sebuah parang di kepala oleh Muchdor. Demikian juga saksi Siti, juga mendapat pukulan. Akan tetapi pukulan tersebut dilakukan oleh Zaini dan Mirhad di kedua bahu menggunakan tangan. Sedangkan saksi Nabila mendapat penyerangan dari Buradin.

“Yang nyerang H. Buradin. Tangan saya diplintir. Kemudian dibanting. Lalu H. Buradin mengambil sepeda kecil, mau dilemparkan ke saya. Untung ditahan sama mama saya (Siti Husnia),”terang Nabila.

Muara, penasihat hukum terdakwa Mirhad, saat mendapat giliran bertanya, meminta kepada para saksi untuk menjelaskan akar permasalahan perkara ini.”Masalah tempat itu. Muchdor datang menantang saya,”ujar Ismail.

Sedangkan pemukulan yang dilakukan oleh Mirhad, Siti mengaku hanya dirinya yang dipukul oleh Mirhad. Dibahu kiri dan kanan. Untuk Ismail, Nabila dan Nur Khalimah, mengaku tidak dipukul oleh Mirhad. “Hanya ngata-ngatain Ismail pake bahasa Madura,”tukas Siti menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Muchdor, Yafet.

Terkait tempat (rumah ) di Jalan Wonokusumo Kidul No. 33-35 Surabaya, Ismail mengaku rumah tersebut milik H. Buradin (ayah kandung Siti Husnia dan Ismail). Sedangkan Husnia mengaku pernah diminta untuk mengosongkan tempat itu oleh H. Buradin sebanyak 2 kali melalui sebuah surat.

“Sebelum kejadian pengeroyokan, H. Buradin pernah datang untuk menempelkan tulisan dijual,”tandas Siti.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim Hanung mendapat sebuah kesimpulan bahwa terdakwa Muchdor memang telah melakukan tindak pidana. Untuk Mirhad, hanya melakukan pemukulan terhadap saksi Siti.

“Jadi semua keterangan sudah saya tampung. Artinya begini, apakah perbuatan Mirhad dan Muchdor sudah merugikan kalian. Tendensinya kan ke rupiah,”ucap hakim Hanung.

Ketika para terdakwa diminta tanggapannya terkait keterangan para saksi, Muchdor mengatakan tidak benar. “Tidak benar pak hakim,”

Terpisah, Muara ketika dikonfirmasi terkait jalannnya persidangan, menyampaikan bahwa saksi berbohong. “Saksi nya pembohong …dan tadi ada yg di pukul sama klien saya dan mohon di catat bahwa itu bukan masuk pengeroyokan tapi perkelahian karena sama-sama baku pukul,”kata Muara.

Sedangkan mengenai saksi Buradin yang batal diperiksa, karena JPU merasa saksi yang dihadirkan ke persidangan sudah cukup, padahal saksi Buradin sudah hadir memenuhi surat panggilan JPU.” Jaksa keliru dia kira Buradin saksi Ade Charge (meringankan) padahal Buradin saksi polisi. Tetap minggu depan akan di periksa,”pungkas Muara.

Related Posts:

  • IMG-20181213-WA0034
    Terdakwa Mantan Ketua Hipmi Lecehkan Persidangan,…
  • WhatsApp Image 2025-08-26 at 11.37.06
    Sidang Lanjutan Terdakwa Pemerasan Oknum Wartawan…
  • pil
    Kuasai Pil LL 30.000 Butir, Abdul Majid Diadili
  • IMG-20190206-WA0028
    Sidang Mantan Ketua HIPMI, Saksi Tahu Ada Pengeroyokan
  • gelap
    Terdakwa Tipu Gelap Puluhan Mobil Rental Mulai Diadili
  • IMG-20181219-WA0035
    Saksi , Kembali Sudutkan Terdakwa Pengeroyokan Jimmy's Club
Previous Post

PSBB Diberlakukan, Bupati Gresik Tinjau Sejumlah Lokasi Chek Point

Next Post

Be’de Narkoba Jaringan Surabaya – Sidoarjo Ditangkap

admin

admin

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Be’de Narkoba Jaringan Surabaya – Sidoarjo Ditangkap

Be'de Narkoba Jaringan Surabaya - Sidoarjo Ditangkap

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.