• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Keterangan 3 Saksi Dari PT. Gudang Garam Pojokkan Terdakwa 

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
foto : Terdakwa Jemy didampingi PH saat sidang .( Jaka)

foto : Terdakwa Jemy didampingi PH saat sidang .( Jaka)

0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | BIDIK NEWS  – Jemy alias Sigit Jemy Sumargo, terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen proyek pembangunan Bandara Dhono Kediri, Jawa Timur, semakin terpojok dengan keterangan 3 saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/05)

Sidang dengan agenda pemeriksaan 3 saksi dari PT. SDHI (anak perusahaan PT. Gudang Garam), Susanto, Nyoman, dan Theresia digelar di ruang Sari 1 dengan ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana.

Susanto, direktur yang ditunjuk khusus oleh PT. Gudang Garam untuk menangani proyek pembangunan bandara Dhoho Kediri mengatakan bahwa benar dirinya yang melaporkan terdakwa, karena terdakwa bukanlah direktur utama di PT. Surya Dhoho Investama (SDHI)

” Terdakwa bukan direktur utama di PT. SDHI, pak Wistata direktur utamanya. Saya direktur khusus untuk pembangunan bandara.” kata Susanto

Kemudian saksi Nyoman, bagian Legal (Hukum) di PT. Gudang Garam menyampaikan bahwa dirinya mengetahui perkara ini dari Susanto.

” Saya di tunjukkan adanya MoU antara PT. SDHI dan PT. Waskita Karya. Dia ngaku sebagai direktur utamanya. Padahal bukan dia, pak Susanto direkturnya. ” jelas Nyoman

Terkait kerugian materiil, nyoman mengaku belum ada. Akan tetapi kerugian immateriil yang dirasakan oleh PT. SDHI. Nyoman menjelaskan PT. SDHI telah mendapat penunjukkan langsung dari pemerintah pusat, dengan kejadian ini yang ditakutkan mempengaruhi reputasi dari PT. SDHI.

” Kerugian materiil belum ada yang mulia. Adanya kerugian immateriil, karena akan mempengaruhi reputasi kami dengan kejadian ini.” imbuh Nyoman.

Sedangkan Theresia, yang bekerja di bagian accounting (akuntan) mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah bekerja PT. SDHI atau di PT. Gudang Garam.

” Tidak pernah bekerja di tempat kami yang mulia.” ujar Theresia.

Ketika ditanyakan terkait kebenaran keterangan saksi, terdakwa menjawab benar. JPU Winarko dari Kejati Jatim

Untuk diketahui, terdakwa Jemy dilaporkan oleh Susanto, setelah mengaku sebagai direktur utama PT. SDHI dan keluarga PT. Gudang Garam yang mengerjakan bandara Doho di Kediri, Jatim.

Perbuatan pidan terdakwa di buktikan dengan adanya Mou antara PT. SDHI dan PT. Waskita Karya, yang di tanda tangani oleh terdakwa Jemy sebagai direktur utama.

Atas perbuatannya, terdakwa sebagaimana di atur telah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat. (J4k)

Related Posts:

  • IMG-20190625-WA0052
    Terdakwa Pemalsu Dokumen Proyek Bandara Doho Kediri,…
  • Penipu wika
    Catut Nama Bos Gudang Garam, Jemy Berhasil Tipu…
  • bandara
    Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Dokumen Proyek Bandara…
  • Dirut PT Garam Didakwa Melanggar UU Perlindungan Konsumen
  • pil
    Kuasai Pil LL 30.000 Butir, Abdul Majid Diadili
  • IMG-20181210-WA0025
    Pembunuh Anak Kandung, Menangis Saat Di Adili
Previous Post

Sinergi Bagi-bagi 740 Takjil Berkah Ramadhan

Next Post

Sanksi Kepada Arema Janggal , CEO Arema FC Ajukan Banding 

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Sanksi Kepada Arema Janggal , CEO Arema FC Ajukan Banding 

Sanksi Kepada Arema Janggal , CEO Arema FC Ajukan Banding 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.