SURABAYA – Kenaikan UMP (Upah Minimum Propinsi) sebesar Rp 100 ribu di Jawa Timur diharapkan juga diikuti oleh naiknya Upah Minimum Kota ( UMK) di beberapa daerah di Jatim.
“ Kami berharap adanya kenaikan ditingkat kabupaten atau kota di Jawa Timur Tentunya besarannya menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah,” ungkap anggota Komisi E DPRD Jatim Suwandy Firdaus , selasa (17/11).
Politisi asal Partai NasDem ini mengatakan ditengah pandemi Covid-19 ini, kondisi buruh di Jatim sangat memprihatinkan.
“ Banyak adanya pengurangan tenaga kerja sehingga hal ini sangat merugikan buruh. Oleh sebab itu kami berharap dengan kenaikan UMK diterapkan juga dimasing-masing daerah diharapkan memberikan kesejahteraan bagi buruh,”jelas pria yang juga pimpinan Serikat Pekerja Federasi RTMM-SPSI Jatim.
Suwandi mengungkapkan dengan memberikan kesejahteraan kepada buruh tersebut, membuktikan bahwa saat ini negara hadir ditengah masyarakat saat pandemi Covid-19 ini.
“ Bagi kami yang penting ada kenaikan untuk memberikan kesahteraan kepada buruh,”jelasnya.
Sekedar diketahui,gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 menjadi sebesar Rp 1.868.777. Angka tersebut naik sebesar 5,6 persen atau Rp 100 ribu dibanding dengan UMP 2020 yaitu Rp 1.768.000. Penetapan UMP ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020 lalu.











