SIDOARJO-Kanwil DJP Jawa Timur II bertindak tegas terhadap wajib pajak (WP) yang tidak mau memenuhi kewajibannya membayar Pajak.
Kali ini satu orang WP berinisial “L” yang juga seorang pengusaha minuman asal Madiun dijebloskan ke rumah tahanan negara (rutan) Ponorogo, karena diduga ‘mbalelo’ membayar tunggakan pajak sebesar Rp 3,9 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Lusiana mengatakan, Kanwil DJP Jawa Timur II dan KPP Pratama Madiun dengan didukung Tim Korwas PPNS Polda Jatim dan Rumah Tahanan Negara Ponorogo melakukan penyanderaan atau Gijzeling terhadap “L” pada Selasa, 25 Februari 2020.
“Saat ini ‘L’ dititipkan di Rumah Tahanan Negara Ponorogo berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan,” ujar Lusiana saat memberikan keterangan pers di ruang pertemuan VVIP lantai 4 kantor DJP Jawa Timur II, jalan Raya Semambung,Juanda, Rabu (26/2/2020(.
Dikemukakan, “L” yang diketahui merupakan wajib pajak orang pribadi dengan usaha di bidang Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol mempunyai utang pajak sebesar Rp 3, 29 miliar yang timbul berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2013 dan 2014 yang dilaksanakan pada tahun 2017 dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht).
Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang- kurangnya sebesar Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi pajak.
Sebelum dilakukan penyanderaan (Gijzeling) terhadap Wajib Pajak “L”, lanjutnya, telah dilakukan tindakan persuasif serta penagihan aktif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Penagihan aktif yang telah dilaksanakan antara lain menegur atau memperingatkan dan memberitahukan Surat Paksa, pemblokiran dan penyitaan serta pencegahan bepergian ke luar negeri pada tahun 2017. “Namun Wajib Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya,” terangnya.
“Wajib Pajak “L” yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas,” pungkas Lusiana.











