SURABAYA | BIDIK NEWS – Perlakuan M Amin Santoso tega lacurkan istrinya untuk melayani seks thresome, sungguh biadab.Hal itu diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, melalui akun FB bernama ‘banyu langit prei kanan kiri’.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, pelaku digerebek saat melakukan hubungan seks threesome di sebuah hotel di Jalan Kedungsari, Surabaya. Dari penggerebekan itu, Unit PPA menangkap suami, istri dan pria hidung belang.
“Pelaku menawarkan istrinya dengan tarif Rp. 2 juta, untuk layanan thresome melalui akun Facebook bernama Banyu Langit Prei Kanan Kiri,” Ujar Ruth Yeni, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (8/7)
Dari penggerebekan, Satgas Timsus Asusila Polretabes Surabaya menyita barang bukti uang Rp 2 juta, tiga celana dalam, 1 bra milik korban, bill hotel serta sebuah handphone dan surat nikah milik tersangka dan korban.
Sementara itu, pelaku mengaku menjual istrinya karena ekonomi. “Untuk biaya sekolah kedua anak saya,” Cetus Amin.
Pelaku akan dijerat pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan. (Riz).