BIDIK NEWS | GRESIK – Kejaksaan Negeri Gresik, menerima uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp. 500 juta dari terdakwa Dugaan korupsi pemotongan dana kapitasi BPJS Dr. H.Nurul Dholam.
Uang tersebut di bawa oleh istri terdakwa, didampingi oleh kuasa hukumnya Adi Sutrisno, SH. Uang 60 bendel pecahan 50.000 dan 100.000 langsung diserahkan di ruang Aula Kejari Gresik. Uang tersebut langsung di terima Kajari Gresik, Pandoe Pramoekartika, Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto, Kasi Intel R. Bayu Probo Sutopo serta Jaksa Pidsus yang menangani perkara ini.
Tidak hanya itu, Kejari Gresik juga mendatangkan Bank Mandiri untuk melakukan penghitungan uang titipan tersebut dan lansung dimasukkan ke rekening penitipan kerugian negara.
Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika dalam jumpa pers menyatakan bahwa pada hari ini ada penitipan uang kerugian negara dari terdakwa dr. M.Nurul Dholam secara dicicil. “sementara ada titipan uang sebesar Rp. 500 juta. Tidak menutup kemungkinan sisanya akan dikembalikan dengan segeran,” Tegas Kajari.
Masih menurutnya, total kerugian potongan dana Kapitasi yang dikorupsi terdakwa sebesar Rp. 2,451 milyar. Dengan adanya penitipan uang jaminan ini maka ada upaya itikad baik dari terdakwa yang nantinya akan menjadi pertimbangan kita dalam melakukan penuntutan.
“Perkara kasus dugaaan tindak pidana korupsi pemotongan 10 persen dana kapitasi BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh mantan Kadinkes Gresik ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya. Tanggal 06 Nopember 2018 ditetapkan sidang perdana,” tegasnya.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa dr. M Nurul Dholam, Adi Sutrisno mengatakan bahwa penitipan uang pengganti ini dilakukan karena ada itikad baik dari klienya. “klien kami akan mengembalikan semua kerugian tapi dengan cara di cicil. Inya Alllah minggu depan, kami akan menitipkan kembali sisanya ke Kejari Gresi. Halntersebut dilakukan agar Kejaksaan bisa mempertimbangkan keringangan dalam penuntutan, ” tegas Adi. (rohim)









