GERSIK |BIDIK – Sebanyak 330 Kepala Desa (Kades) dari 18 Kecamatan se Kabupaten Gresik memenuhi undangan dari Kejaksaan Negeri Gresik untuk menghadiri sosialisasi penggunaan Desa dan peran tim pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) Kabupaten Gresik.

Acara serentak diseluruh indonesia ini pun disambut antusias oleh kepala Desa sekabupaten Gresik. Mereka menginginkan bahwa dalam penggunaan dana desa ada lembaga yang mengawal agar penggunaan dana desa tersebut tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan.
Di ruang Mandala Bhakti Praja lantai 4 kantor Bupati Gresik, ketua tim TP4D Luthcas Rohman memaparkan tugas dan peranan kejaksaan dalam upaya sebagai pengawal dan pengaman dana desa.
Menurutnya, dana desa yang diperuntukkan untuk pembangunan desa harus tepat sasaran dan tidak ada mark up. Sehinga dana bantuan dari pemerintah dapat tersalurkan dengan tepat agar kesejahteraan masyarakat desa terwujud.
“Kami akan selalu siap memberikan penyuluhan hukum dan pengawalan penggunaan dana Desa agar dana tersebut tapat sasaran dan tidak diselewengkan ,” tegas Luthcas yang juga menjabat kasi intel di Kejari Gresik.

Sementara itu, Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika mengungkapkan, bahwa kejaksaan merupakan instansi bagian dari pemerintahan yang ditugaskan untuk mengawal dana desa tersebut. Sehingga para Kades tidak perlu takut untuk konsultasi perihal peraturan hukum yang berkaitan dengan penggunaan dana desa.
“Kejaksaan melalui TP4D senantiasa siap mengawal dan mengamankan program pembangunan di daerah, termasuk mengawal penggunaan dana desa,” ujar Kajari Gresik. (Him)










