GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah melakukan eksekusi bebas atas Sekda Gresik Non Aktif Andhy Hendro Wijaya, pada minggu lalu tepatnya pada hari Selasa tangal 11 Mei 2020.
Eksekusi itu dilakukan oleh Kejari Gresik setelah petikan putusan bebas dari Mahkamah Agung No.2685K/Pid.sus/2020 diterima. Pada putusan disebutkan, bahwa menolak kasasi dari penuntut umum dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Eksekusi bebas dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik, Dymas Adji Wibowo. Menurutnya, sesuai dengan SOP, apaapun bentuk putusan dari Mahkamah Agung pihak Kejaksaan akan melakukan eksekusi.
“Kami telah melakukam eksekusi bebas pada Sekda Non Aktif, Andhy Hendro Wijaya. Waktu itu, beliau datang langsung ke Kantor untuk menandatangani berkas acara pelaksanaan eksekusi bebas, ” tegas Dymas, Senin 17/05/2020.
Ketika disinggung langkah hukum yang akan dilakukan Kejaksaan atas putusan bebas ini, Dymas mengatakan akan mempelajari putusan ini untuk untuk menentukan langkah luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK).
“Kita akan mempelajari dulu salinan putusan untuk menentukan sikap. Pasalnya, kami masih menerima petikan bukan salinan putusan. Upaya PK juga masih menunggu petunjuk pimpinan (Kajari), “jelasnya.












