GRESIK – Kejari Gresik terus melakukan pengembangan pasca penetapan mantan kepala BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya yang kini menjabat Sekda Gresik sebagai tersangka yakni melakukan panggilan untuk menghadap kepada penyidik Pidsus Kejari Gresik pada Kamis minggu ini.
Mantan kepala BPPKAD itu baru pertama kali dipanggil sebagai tersangka setelah empat kali mangkir dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai di Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik.
Kajari Gresik, Pandoe Pramoekartika mengatakan bahwa panggilan kepada tersangka Andhy Hendro Wijaya sudah dilayangkan untuk dimintai keterangan pada besok Kamis (24/10/2019).
“Panggilan (Andhy, red) sudah dikirim untuk saksi besok Kamis,” kata Pandoe, kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).
Dari panggilan tersebut, diharapkan mantan Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik tahun 2018, Andhy datang dengan sendirinya tanpa dijemput paksa. Sebab, selama menjadi saksi dipanggil 4 kali selalu mangkir. (him)











