• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kejari Gresik Kembalikan Uang Negara Rp 12 Miliar

M Rohim by M Rohim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Secara simbolis Kejari Gresik Heru Winoto saat mengembalikan uang negara kepada Kepala Cabang Bank Mandiri Agus Wahyudin.

Secara simbolis Kejari Gresik Heru Winoto saat mengembalikan uang negara kepada Kepala Cabang Bank Mandiri Agus Wahyudin.

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gresik — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah mengembalikan uang hasil kinerja tahun 2019 kepada kas negara. Tidak tanggung-tangung selama tahun 2019 kejari berhasil menyetor kas negara sebesar Rp. 12 Milyar lebih. Pengembalian uang bertempat di Bank Mandiri Jalan RA Kartini, Kecamatan Kebomas, Kamis (09/01/2020).

Uang yang disetor merupakan hasil kinerja Kejari Gresik dari seluruh bidang, diantaranya bidang Pidana umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bidang intelegen dan bagian pembinaan.

Pada keterangan pers Kajari Gresik, Heru Winoto merinci uang negara yang berhasil diselamatkan ataupun uang hasil dari non litigasi. ” Bidang Datun uang yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 8 miliar lebih terdiri dari penagihan penunggakan BPJS Kesehatan dan ketenaga kerjaan, untuk bidang pidana umum berhasil menyetor uang sebesar Rp. 1,8 milyar yang terdiri dari uang hasil denda tilang, denda pidana biasa, biaya pidana dan hasil rampasan, bidang pembinaan mencapai Rp. 552 juta, sedangan bidang intelegen berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 77 juta, ” Tegas Kajari Gresik.

Lebih lanjut diuraikan, untuk pidana khusus (Pidsus) uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 1,3 milyar terdiri dari uang denda dan uang pengganti oleh para koruptor di Gresik. Diantaranya, untuk perkara korupsi terpidana Samsul Huda membayar biaya Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 244 juta, terpidana Jairuddin sebesar Rp.103 juta, terpidana mantan Kadinkes Gresik, Dr. Nurul Dholam sebesar Rp. 500 juta dan untuk terpidana Elly Sundari (kasus TIK Diknas Gresik) sebesar Rp. 402 juta.

“Kejaksan saat masih ada tunggakan uang yang belum dikembalikan terpidana korupsi yakni M.Nurul Dholam sebesar Rp. 1,7 Milyar. Sampai saat ini, terpidana masih mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 500 juta dari total UP sebesar Rp. 1,9 Milyar yang harus dibayarkan sesuai dengan amar putusan MA. Tidak hanya itu, Kejaksaan juga akan berupaya untuk menagih denda Rp. 300 juta dari terpidana,” tegas Heru Winoto.

Namun, lanjut Heru, pihak Pidsus masih akan melakukan pendekatan secara persuasif dengan terpidana maupun keluarganya agar dapat secepatnya mengembalikan kerugian negara.

“Sesuai amar putusan, terpidana Nurul Dholam ada waktu 1 bulan untuk mengembalikan kerugian negara. Jika tidak bisa membayar, maka asetnya akan segera kami sita. Tim Pidsus dan Intel sudah mengantongi aset milik terpidana dengan nilai aset lebih dari UP yang wajib dibayarkan, ” terangnya.

Target tahun depan minimal harus sama dengan tahun inu.”Iya target tahun 2020 minimal sama kalau busa lebih,” ujar Heru didampingi Kepala Cabang Bank Mandiri Gresik Agus Wahyudin.

Related Posts:

  • kinerja kejari Gresik
    Kinerja Kejari Gresik Selama Satu Tahun PNPB yang…
  • IMG-20181219-WA0019
    Kejari Surabaya Selamatkan Rp 5,3 Miliar Uang Negara…
  • Screenshot_20240909_155325_Gallery
    Pulihkan Kerugian Keuangan Negara, Kejari Gresik…
  • IMG-20230329-WA0043
    Terdakwa Kades Roomo Kembalikan Kerugian Negara…
  • Kejari Gresik Terima Pengembalian  Uang Hasil Korupsi BPJS
    Kejari Gresik Terima Pengembalian Uang Hasil Korupsi BPJS
  • eks
    Kejari Gresik Eksekusi Uang Hasil OTT Di BPPKAD…
Tags: kejari gresikuang negara
Previous Post

Awal Tahun, Hotel Arcadia by Horison Surabaya Tawarkan Menu Baru

Next Post

Bea Cukai Bongkar Pemalsuan Merek Ballpoint Impor

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Kejari Gresik Bantu Pengiriman Distribusi Medis ke Puskesmas
COVID-19

Kejari Gresik Bantu Pengiriman Distribusi Medis ke Puskesmas

by M Rohim
15/07/2021
0

GRESIK - Saat ini masyarakat yang terjangkit virus Covid 19 terus mengalami peningkatan. Sehingga, banyak Puskesmas dan Rumah Sakit yang...

Read moreDetails
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Kejari Gresik Bagikan 500 Paket Sembako

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Kejari Gresik Bagikan 500 Paket Sembako

15/07/2021
Meminimalisir Praktek Korupsi, Perumda Giri Tirta Teken MoU dengan Kejari Gresik

Meminimalisir Praktek Korupsi, Perumda Giri Tirta Teken MoU dengan Kejari Gresik

01/04/2021

Berkas Perkara Korupsi Kades Dooro Dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya

16/03/2021

Dialihkan Status Penahanan Perkara Kades Dooro Akan Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor

04/03/2021

Tersangkut Kasus Korupsi, Camat Suropadi Dinonaktifkan

01/03/2021
Next Post
Bea Cukai Bongkar Pemalsuan Merek Ballpoint Impor

Bea Cukai Bongkar Pemalsuan Merek Ballpoint Impor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.