BATU I bidik.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melimpahkan 5 tersangka terduga perkara tindak pidana korupsi dalam pencairan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro BRI unit I Batu Tahun 2021- 2023, ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Muhammad Januar Ferdian menyampaikan pelimpahan perkara tersebut dilakukan pada hari Kamis,
15 Mei 2025,setelah selesai penyusunan surat dakwaan oleh Tim Penuntut Umum (JPU),terhadap sejumlah tersangka.
“Lima tersangka terduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pencairan pengajuan pinjaman KUR, mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021 sampai tahun 2023 ini,sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya,” ujar Januar, Selasa (20/5/2025).
Itu ujar dia,bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan surat dakwaan beserta seluruh berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Para terdakwa akan segera menjalani persidangan setelah Majelis Hakim menetapkan hari sidang pertama.
sejumlah terdakwa tersebut didakwa dengan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” paparnya.
Itu papar dia,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999.
“Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya.(Gus)