• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kejaksaan Tolak Permintaan KPK “Oh..oh Kamu Ketahuan”    

mohammad imron by mohammad imron
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
I Wayan Titip Sulaksana .(Foto : Jaka)

I Wayan Titip Sulaksana .(Foto : Jaka)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – ‘Oh….oh kamu ketahuan’, itulah salah satu potongan syair lagu dari kelompok ‘Mata’ band, yang mungkin syair itu tepat bagi institusi Kejaksaan. Terkait permintaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menangani kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari yang saat ini menjadi polemik kedua institusi hukum tersebut.

Menanggapi hal tersebut, I Wayan Titip Sulaksana SH, pegiat anti korupsi dan praktisi hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menilai, bahwa permintaan KPK  tersebut memiliki landasan hukum yang diatur dalam Undang-undang.

“Kewenangan KPK untuk mengambil alih kasus jaksa Pinangki dibenarkan secara hukum, karena diatur dalam Undang- undang KPK yang baru ,” ujarnya saat dihubungi melalui telephon sulelernya, Sabtu (29/8/2020).

Selain itu, masih kata I Wayan, pertimbangan KPK mengambil alih penanganan kasus jaksa Pinangki, dimungkinkan faktor kejujuran dan tranparansi dibanding dengan di Mabes Polri, yang mana kepolisian dalam kasus Djoko Tjandra lebih terbuka,” tandasnya.

Bahkan I Wayan menilai, penolakan oleh Kejaksaan terkait permintaan KPK ini, dianggap sebagai bentuk ketakutan dan rasa malu, apabila perkara ini diserahkan KPK. “Ini dimungkinkan rasa malu dan ketakutan, karena takut akan melibatkan atasan Pinangki lainnya, karena aliran dana yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra mengalir kesejumlah atasan Pinangki,” kata I Wayan TItip Sulaksana SH.

Seperti diketahui, sebagai bentuk tranparansi dan mengembalikan kepercayaan publik terkait penegakan hukum kasus Djoko Tjandra, KPK meminta Kejaksaan untuk menyerahkan proses penangan hukum kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepenyidik KPK. Namun permintaan ini ditolak Kejaksaan, karena beralasan ini menjadi kewenangannya. (Imron)

Related Posts:

  • jaks
    Adu Nyali Jaksa Agung VS Kapolri   
  • nur
    Siapa "Orku" Dibalik Kaburnya Nurhadi .
  • febri
    Korupsi RS Unair Diungkap Kembali, Pejabat Unair…
  • images (2)
    Nasib Pengacara Rahmat Santoso Ditangan KPK
  • images (11)
    Siapa Dibalik ? Kaburnya Nurhadi .
  • wasiku
    Kapan Giliran Harun Masiku Ditangkap ?
Previous Post

Satlantas Polrestabes Surabaya Bagikan Ribuan Masker Ke Pengguna Jalan

Next Post

BPJAMSOSTEK Madura Kumpulkan 17.698 Data Penerima BSU

mohammad imron

mohammad imron

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
BPJAMSOSTEK Madura Kumpulkan 17.698 Data Penerima BSU

BPJAMSOSTEK Madura Kumpulkan 17.698 Data Penerima BSU

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.