GRESIK – Setelah empat kali Sekda Gresik dipanggil sebagai saksi dan mangkir, Kejari Gresik akhirnya menetapkan mantan Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik tahun 2018, yang kini menjabat sebagai Sekda Gresik sebagai tersangka, Senin (21/10).
Melalui konfrensi Pers di Aula Kantor Kejari Gresik, Kajari Pandoe Pramoe Kartika kepada awak media menyatakan, bahwa status penyidikan pengembangan OTT di BPPKAD dengan terdakwa M. Mukhtar, penyidik telah mengantongi tersangka baru.
“Berdasarkan dua alat bukti yakni saksi dan barang bukti dan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bahwa dalam perkara ini penyidik telah menetapkan inisial AHW sebagai tersangka, ” tegas Pandoe sapaan akrabnya.
Masih menurutnya, tersangka telah dipanggil hampir 4 kali waktu itu sebagai saksi, akan tetapi tersangka mangkir. “Saya bilang mangkir karena tersangka tidak datang tanpa alasan yang jelas. Penyidik telah mendatangi kantor dan rumahnya, tersangka tidak berada ditempat. Bahkan Bupati Gresik sendiri melalui suratnya menyatakan bahwa tersangka tidak ada perintah dinas luar,” terangnya.
Ditambahkan Kajari, penyidik dalam Waktu dekat akan segera memanggil AHW sebagai tersangka. Namun, jika panggilan ini tersangka tidak datang, maka kejaksaan akan menerbitkan DPO. “Tersangka akan didakwa dengan pasal 12 e, 12 f UU tindak pidana Korupsi, ” jelasnya.
Seperti diberitakan, mantan Kepala BPPKAD Gresik tahun 2018 yang saat ini menjabat Sekda Gresik ikut bertangung jawab atas pemotongan jasa insentif di BPPKAD Gresik. Dalam OTT penyidik Pidsus waktu itu hanya menetapkan satu tersangka yakni M. Mukhtar.
Pada proses persidangan M. Muhtar divonis bersalah dan dijatuhi hukumam 4 tahun (proses banding). Namun dalam amar putusan, Majelis hakim memerintahkan agar penyidik melakukan pengembangan dengan memeriksa pihak-pihak terkait yang ikut bertanggung jawab pada perkara ini. (him)












