• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kejagung Tangkap Dua Buron Kasus Pemalsuan Surat Jual Beli Villa Rp 38 Miliar

admin by admin
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Buronan tersangka kejagung kejari Batam ditangkap.

Dua Buronan tersangka kejagung kejari Batam ditangkap.

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Tim tangkap buronan (Tabur Kejaksaan Agung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali mengamankan buronan terpidana kasus surat palsu dalam proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 Milyar.

Buronan itu bernama Asral bin H. Muhamad Sholeh (52) ditangkap di rumahnya Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kepulauan Riau. Minggu (10/1/2021).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam Pers Rilisnya yang diterima Wartawan Hukum (Wankum) Surabaya mengatakan, Terpidana sempat mengecoh pantauan dari Tim Tabur Kejagung dengan memesan dua buah tiket kapal laut atas nama Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun.

Kendati yang berangkat ke Karimun bukanlah Terpidana melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral.

“Saat Ini Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh sudah diamankan di kantor Kejar Batam dan selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta pada malam harinya untuk selanjutnya dijemput Tim Kejati Bali dan dieksekusi di Bali,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya.

Menurutnya, Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh adalah suami dari Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno yang sebelumnya diamankan oleh Tim Tabur Kejagung bersama Tim Kejari Batam dan Tim Kejati Bali pada hari Jumat 8 Januari 2021 lalu.

Masih kata Masih kata Leonard Eben Ezer, penangkapan terhadap buronan atas nama Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dan Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno merupakan eksekusi terhadap lima orang terpidana dan hingga saat ini, tiga terpidana masih dalam pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan enam orang DPO Kejaksaan. Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” pungkas Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Related Posts:

  • IMG-20220304-WA0106
    Tim Tabur Kejati Jatim Amankan DPO Perkara Korupsi…
  • buron
    Kejari Tanjung Perak Surabaya Tangkap Buronan…
  • kejari tangkap dpo
    Buronan Kasus Korupsi Barang dan Jasa di PT. Dok…
  • 7 Tahun Buron, Buronan P2SEM Bekerja sebagai Dokter…
  • pidana
    Buron Terpidana Kasus Merek Antena TV, Diciduk Tim…
  • mantan kepala BPN Surabaya2
    Mantan Kepala BPN Surabaya Ditangkap Tim Gabungan…
Previous Post

Gresik Dijatah 5.903 Dosis Vaksin Sinovac

Next Post

Pastikan Bebas Corona, Fraksi Demokrat DPRD Jatim Wajib Test Swab

admin

admin

RelatedPosts

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan
INDEX

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

by rusdi
12/01/2026
0

PASURUAN I bidik - Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo mengukuhkan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangil...

Read moreDetails
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026
Next Post
Pastikan Bebas Corona, Fraksi Demokrat DPRD Jatim Wajib Test Swab

Pastikan Bebas Corona, Fraksi Demokrat DPRD Jatim Wajib Test Swab

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.