• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kebiri Kimia Predator Anak Menuai Pro Kontra

Rofik hardian by Rofik hardian
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
foto : Dr .Andrianto , SH ,M,Kes Kepala DP3AK.(Rof)

foto : Dr .Andrianto , SH ,M,Kes Kepala DP3AK.(Rof)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Menurut data SIMFONI (Sistem Informasi Online Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak) sampai tanggal 28 Desember 2020, di Jawa Timur angka kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami kenaikan cukup signifikan, yaitu 1.878 kasus.

,” 40% kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut adalah kekerasan seksual dan 61% kejadian kekerasan ini di Rumah Tangga (KDRT),” terang Dr .Andrianto saat di temui di ruang kerjanya , Kamis ( 7/1).

Kepala Dinas Pemberdayaan ,Perlindungan Perempuan Anak dan Kependudukan ( DP3AK) ini menyampaikan, Memang bisa jadi, kekerasan terhadap perempuan dan anak pada masa pandemi ini karena banyak karyawan yang di PHK, ekonomi keluarga menurun, stress meningkat yang akhirnya berpotensi terjadinya kekerasan akan tetapi sangat disayangkan mengapa harus kekerasan seksual yang tinggi.
Meski kebiri kimia terhadap predator anak sempat menuai pro kontra dimata lembaga masyarakat, aktivis hukum, psikolog, dokter dan akademisi, tapi pada akhirnya Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

,”PP ini dibuat demi mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku (predator anak), dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Salah satu yang menjadi sorotan dalam PP ini ialah pemberlakuan kebiri kimia ,”kata Andrianto.

Lebih lanjut Andrianto menjelaskan bahwa tindakan kebiri kimia, dalam PP tersebut diartikan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain

Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.
Karena itu untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi
bahwa PP 70/2020 mengecualikan pelaku anak dari tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Kemudian anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
bahwa adapun tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun. Dan tindakan kebiri kimia dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

PP ini masih mengamanatkan pengaturan detail oleh peraturan di bawahnya, yang diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan urusan hukum. Kemudian hal yang mendelegasikan dibuatnya aturan kepada lembaga yang lebih rendah ini lah salah satu munculnya pro kontra,

PP ini kurang efisien dan kurang detail.
bahwa ketentuan ihwal kebiri kimia tersebut pun memang menuai kontroversi. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menolak mengeksekusi hukuman kebiri kimia lantaran hal tersebut bertentangan dengan kode etik dan disiplin profesi kedokteran yang berlaku universal.

Sikap IDI saat itu menyatakan bahwa bukan menolak hukumannya tapi IDI menolak sebagai eksekutornya, karena melanggar sumpah dan etika kedokteran. Kebiri kimia bukan layanan medis dan apabila dokter melakukan eksekusi, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik norma dengan kode etik kedokteran.
bahwa

Berkaitan IDI yang menolak mengeksekusi hukuman kebiri kimia, barangkali sikap ini harus dihormati. Nantinya Peraturan Menteri Kesehatan sebagai gantinya, mengatur pelatihan sumber daya manusia atau tenaga kesehatan untuk melakukan kebiri kimia.

Tapi, paling tidak PP 70/2020 ini memberikan kepastian hukum atas ketentuan kebiri kimia yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
bahwa sama halnya dengan ide penjatuhan pidana mati untuk menurunkan angka berbagai kejahatan yang dikualifikasi sebagai  serious crimes seperti korupsi, terorisme atau perdagangan narkotika misalnya,

Kebiri kimia juga digadang-gadang mampu menurunkan tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak.
bahwa bila kita cermati lagi, definisi kebiri kimia dalam PP ini diakhiri dengan kata disertai rehabilitasi.

Artinya, tujuan penjatuhan pidana ini tidak sebatas berorientasi pada pembalasan, namun harus dipastikan penjatuhan pidana tersebut memberikan manfaat, yaitu mencegah kejahatan (prevensi) sebagai tujuan utama pemidanaan.

” Intinya PP 70/2020 ini lebih menitikberatkan pada sifat preventif (pencegahan) sebelum kejahatan terjadi, mempunyai kedudukan yang sangat strategis yang harus lebih diintensifkan, agar anak-anak kita terlindungi dari kekerasan seksual ,” pungkasnya. ( rofik)

Related Posts:

  • kdrt
    Pandemi COVID -19, Angka KDRT di Jatim Naik Drastis
  • WhatsApp Image 2025-08-26 at 10.04.40
    Setelah Viral di Media Sosial Suami Aniaya Istrinya…
  • kabid humas polda jatim
    Sering Jadi Sansak Hidup, Walikota Blitar Dilaporkan KDRT
  • IMG-20180927-WA0045
    Kasus Kepsek SMKN I , Seharusnya Masuk Ranah Hukum       
  • IMG-20221128-WA0010
    Cetak Kader Sadar Hukum, YLBH Fajar Trilaksana…
  • Oknum Guru SMP Negeri 44 Tampar dan Paksa Murid Makan Sepatu
    Oknum Guru SMP Negeri 44 Tampar dan Paksa Murid Makan Sepatu
Previous Post

Pastikan Vaksinasi Aman, DPRD Jatim Siap Disuntik

Next Post

Pejabat Pemkot Batu Was-was, KPK Sita Dokumen Proyek dan Perijinan

Rofik hardian

Rofik hardian

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Pejabat Pemkot Batu Was-was, KPK Sita Dokumen Proyek dan Perijinan

Pejabat Pemkot Batu Was-was, KPK Sita Dokumen Proyek dan Perijinan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.