SURABAYA – Menurut data SIMFONI (Sistem Informasi Online Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak) sampai tanggal 28 Desember 2020, di Jawa Timur angka kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami kenaikan cukup signifikan, yaitu 1.878 kasus.
,” 40% kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut adalah kekerasan seksual dan 61% kejadian kekerasan ini di Rumah Tangga (KDRT),” terang Dr .Andrianto saat di temui di ruang kerjanya , Kamis ( 7/1).
Kepala Dinas Pemberdayaan ,Perlindungan Perempuan Anak dan Kependudukan ( DP3AK) ini menyampaikan, Memang bisa jadi, kekerasan terhadap perempuan dan anak pada masa pandemi ini karena banyak karyawan yang di PHK, ekonomi keluarga menurun, stress meningkat yang akhirnya berpotensi terjadinya kekerasan akan tetapi sangat disayangkan mengapa harus kekerasan seksual yang tinggi.
Meski kebiri kimia terhadap predator anak sempat menuai pro kontra dimata lembaga masyarakat, aktivis hukum, psikolog, dokter dan akademisi, tapi pada akhirnya Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
,”PP ini dibuat demi mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku (predator anak), dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Salah satu yang menjadi sorotan dalam PP ini ialah pemberlakuan kebiri kimia ,”kata Andrianto.
Lebih lanjut Andrianto menjelaskan bahwa tindakan kebiri kimia, dalam PP tersebut diartikan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.
Karena itu untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi
bahwa PP 70/2020 mengecualikan pelaku anak dari tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Kemudian anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
bahwa adapun tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun. Dan tindakan kebiri kimia dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
PP ini masih mengamanatkan pengaturan detail oleh peraturan di bawahnya, yang diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan urusan hukum. Kemudian hal yang mendelegasikan dibuatnya aturan kepada lembaga yang lebih rendah ini lah salah satu munculnya pro kontra,
PP ini kurang efisien dan kurang detail.
bahwa ketentuan ihwal kebiri kimia tersebut pun memang menuai kontroversi. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menolak mengeksekusi hukuman kebiri kimia lantaran hal tersebut bertentangan dengan kode etik dan disiplin profesi kedokteran yang berlaku universal.
Sikap IDI saat itu menyatakan bahwa bukan menolak hukumannya tapi IDI menolak sebagai eksekutornya, karena melanggar sumpah dan etika kedokteran. Kebiri kimia bukan layanan medis dan apabila dokter melakukan eksekusi, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik norma dengan kode etik kedokteran.
bahwa
Berkaitan IDI yang menolak mengeksekusi hukuman kebiri kimia, barangkali sikap ini harus dihormati. Nantinya Peraturan Menteri Kesehatan sebagai gantinya, mengatur pelatihan sumber daya manusia atau tenaga kesehatan untuk melakukan kebiri kimia.
Tapi, paling tidak PP 70/2020 ini memberikan kepastian hukum atas ketentuan kebiri kimia yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
bahwa sama halnya dengan ide penjatuhan pidana mati untuk menurunkan angka berbagai kejahatan yang dikualifikasi sebagai serious crimes seperti korupsi, terorisme atau perdagangan narkotika misalnya,
Kebiri kimia juga digadang-gadang mampu menurunkan tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak.
bahwa bila kita cermati lagi, definisi kebiri kimia dalam PP ini diakhiri dengan kata disertai rehabilitasi.
Artinya, tujuan penjatuhan pidana ini tidak sebatas berorientasi pada pembalasan, namun harus dipastikan penjatuhan pidana tersebut memberikan manfaat, yaitu mencegah kejahatan (prevensi) sebagai tujuan utama pemidanaan.
” Intinya PP 70/2020 ini lebih menitikberatkan pada sifat preventif (pencegahan) sebelum kejahatan terjadi, mempunyai kedudukan yang sangat strategis yang harus lebih diintensifkan, agar anak-anak kita terlindungi dari kekerasan seksual ,” pungkasnya. ( rofik)











