JEMBER | BIDIK.NEWS – Usai Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun yang terbit mulai 12 Oktober 2022. Kantor Imigrasi melaksanakan kebijakan sesuai penetapan Ditjen Imigrasi.
Menurut Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Rizki Putra menyampaikan, Kantor Imigrasi Kelas l TPI Jember telah menerapkan kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sejak 12 Oktober 2022.
“Hal ini dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” tuturnya, Jumat (14/10/2022).
Sedangkan untuk biaya pengurusan paspor, lanjut Rizki, belum ada perubahan hingga disesuaikan pada saatnya nanti. Kebijakan Imigrasi memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun disambut senang masyarakat. Salah satunya terlihat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember.
Evelyne, Salah satu pemohon paspor yang mengaku senang dan beruntung mengganti paspor bertepatan dengan berlakunya paspor 10 tahun mulai Rabu (12/10) kemarin. “Gak perlu repot lagi perpanjang tiap lima tahun,” ungkapnya.











