SURABAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar sosialisasi Peraturan Keimigrasian Terbaru dalam Masa Pandemi Covid-19 khususnya terkait Izin Tinggal Warga Negara Asing (WNA), bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Jumat (21/5/2021).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, para stakeholder yang terdiri perwakilan Konsulat Jenderal negara asing, perwakilan perusahaan, perwakilan perguruan tinggi, kelompok masyarakat, dan media massa.

Sosialisasi tersebut menyangkut penyebaran informasi peraturan izin tinggal keimigrasian dalam masa pandemi sesuai Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0661-GR. 01.01 tanggal 26 Maret 2021 tentang Ketentuan Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Sosialisasi sesuatu hal yang sangat penting, dan tidak semua masyarakat mengetahui apa itu perarutan keimigrasian. Kantor imigrasi wajib melakukan itu agar informasi ini semakin diketahui masyarakat,”ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Jaya Saputra saat membuka sosialisasi
Jaya melanjutkan peraturan keimigrasian terbaru yang disosialisasikan itu meliputi prosedur teknis pemberian, perpanjangan, penolakan, pembatalan dan berakhirnya izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap serta pengecualian dari kewajiban memiliki izin tinggal.
Terpisah, Kepala Kantor Bapak Is Edy Ekoputranto mengapresiasi kegiatan ini.”Kerjasama yang sudah dibangun supaya tetap dipertahankan dan apabila ada kesalahan supaya dapat dibukakan pintu maaf,” jelasnya.
Sosialisai ini sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahum 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkumham dan beberapa peraturan lain yang bisa dilakukan secara online sebagai bentuk kemudahan yang disediakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya.









