SURABAYA – Perkara tender masih menjadi mayoritas kasus yang sudah ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak berdiri 19 tahun silam.
Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengatakan, umumnya lebih banyak karena ada persekongkolan tender di berbagai daerah di Indonesia. Padahal masalah persaingan usaha banyak yang lebih strategis, seperti posisi dominan di pasar, hingga kartel yang bisa berdampak luas pada kepentingan publik hingga ekonomi secara luas.
Pada 2019 misalnya, dari 134 laporan dan diklarifikasi yang masuk ke KPPU, sebanyak 47 kasus dengan rincian sebanyak 29% non tender, sedangkan sisanya 71% tender.
“Kasus tender juga masih dominan dari penyelidikan yang dilakukan KPPU. Dari 47 penyelidikan tahun lalu, sebagian besar kasus terkait tender. Namun yang paling besar yang ditangani KPPU untuk yang non tender adalah masalah kenaikan harga tiket,” ujar Guntur saat ‘Forum Jurnalis’ di kantor KPPU Wilayah IV Surabaya, Kamis (23/1/2020).
Meski banyak laporan yang masuk ke KPPU masalah tender, lanjut Guntur, pihaknya tidak hanya memfokuskan pada perkara pengadaan barang dan jasa atau tender. “Kami justru meminta agar perkara ini tidak menjadi yang dominan di KPPU,” ujarnya.
Meski diakui, selama ini rata-rata 65-70% dari total perkara yang ditangani KPPU masih terkait tender. “Jadi kami tidak fokus untuk itu, karena kami menganggap KPPU punya nilai strategis yang berdampak pada masyarakat,” tegasnya.
Sedangkan Dendy R. Sutrisno, Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya menambahkan, sepanjang 2019 lalu, Kanwil 4 menerima sebanyak 14 laporan yang ditindaklanjuti. Dari jumlah tersebut, 80% nya didominasi perkara tender dan 20% non tender.
“Tahun 2019 lalu, KPPU kanwil 4 melakukan penegakan hukum dengan menyidangkan 5 perkara tender dan 2 perkara non tender. Yang perkara tender pembangunan infrastuktur di Kediri sebanyak 4 tender, dan semua sudah dilakukan penegakan hukum,” kata Dendy.










