• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kasus Sengketa Tanah, Hakim Diminta Panggil Paksa Saksi Pencoret Letter C

admin by admin
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto : Sidang kasus sengketa tanahb di PTUN Surabaya.(Jak)

Foto : Sidang kasus sengketa tanahb di PTUN Surabaya.(Jak)

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA : Sidang kasus sengketa tanah keluarga petani di Pengadilan Tata Usaha Negara, Surabaya tidak dihadiri saksi. Mantan Lurah Kelurahan Lontar, Harun Ismail dan stafnya ketika menjabat yakni Suwarsih tidak hadir tanpa alasan.

Harun dan Suwarsih dipanggil oleh Majelis Hakim untuk menjelaskan persoalan pencoretan surat Letter C milik Penggugat. Harun tidak hanya sekali ini saja warawiri di pengadilan, ada banyak kasus lain yang menyeret Namanya di masa lalu.

Sementara itu, perintah pengadilan agar Tergugat, Kantor Pertanahan Surabaya I menghadirkan dan membuka warkah tanah terkait dengan tanah yang diklaim Tergugat Intevensi, tidak kunjung juga dihadirkan dan dibuka oleh Tergugat pada sidang hari ini.

“Untuk Tergugat, apakah hari ini bawa warkahnya?” tanya Ketua Majelis. Dijawab oleh Tergugat dengan “Warkah belum ditemukan, Yang Mulia,” kata tergugat, Selasa (13/10/2020).

Terkait permasalahan ini, Majelis Hakim memutuskan akan menggelar sidang ditempat, pada 27 Oktober 2020. Hakim akan mendatangi Kantor Pertanahan Surabaya I untuk memeriksa secara administratif warkah dan dokumen terkait.

Merespon dua hal di atas, perwakilan Kuasa Hukum Penggugat, Immanuel Sembiring, berpendapat bahwa hakim seharusnya bisa memanggil paksa saksi yang telah dipanggil secara patut namun tidak kunjung hadir.

“Itu sebenarnya hukum acara membolehkan. Pasal 85 ayat 2 UU Peradilan Tata Usaha Negara. Tapi ya hakim memutuskan tidak mau mengabulkan penggunaan Pasal tersebut. Sangat kami sayangkan sebenarnya,” ujar Immanuel Sembiring.

Sementara itu, terkait sidang setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I, Immanuel menyampaikan bahwa hal ini memang tepat adanya. Dari sudut pandang hukum acara juga memang dapat dilakukan.

“Terkait sidang setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I itu, jelas Majelis Hakim terlihat setengah berang atas kelalaian Tergugat yang selalu lupa menghadirkan warkah ke persidangan. Tergugat ini lembaga negara lho. Lupa dan tidak ketemu warkahnya kok berkali-kali?,” pungkasnya.

Related Posts:

  • Pemkot Menang Gugatan Marvell City
  • IMG-20181212-WA0007
    Tanah Dieksekusi, Gugat ke PN
  • IMG-20220728-WA0017
    Dianggap AJB Cacat Hukum, Yono Andiyanto Gugat…
  • exis
    Warga Gugat PT EXSIS dan Mantan Sekdes Desa Aeng Sareh
  • Bos Empire Palace Terkesan Olor-Olor Sidang..?
  • petani
    Kuasa Hukum : PT ASK Harus Buktikan Kepemilikan…
Previous Post

Pembelajaran Daring, Kualitas Pendidikan Di Jatim Jadi Menurun

Next Post

Plt. Bupati Jember, Jangan Ada Lagi Bangunan Di Atas Sungai

admin

admin

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Plt. Bupati Jember, Jangan Ada Lagi Bangunan Di Atas Sungai

Plt. Bupati Jember, Jangan Ada Lagi Bangunan Di Atas Sungai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.