BIDIK NEWS | JEMBER – Kasus OTT Dispenduk Capil Jember yang melibatkan Kadispenduk Capil Sri Wahyuni dan Abd Kadar dari warga Sipil Selasa (22/01) telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.
Ini terlihat saat tersangka Sri Wahyuni yang datang lebih awal dari Abdul kadar memasuki gedung Kejaksaan Negeri Jember yang di kawal oleh unit tipikor Polres Jember.
Adanya penyerahan tersangka Kasus OTT Dispenduk Capil ini langsung mendapat sorotan dari para Awak Media Cetak,On Line, maupun TV yang langsung memenuhi ruang tunggu Kejari Jember.
Dihadapan para Awak Media Ponco Hartanto selaku Kajari Jember menyampaikan ” ya hari ini tersangka Yuni dan Kadar sudah penyerahan tahap dua”.
Proses selanjutnya kita tahan selama 20 hari, untuk menyusun dakwaan,setelah penyusunan dakwaan selesai baru kita serahkan ke pengadilan tipikor surabaya.
Proses penyusunan dakwaan hingga penyerahan ke panitra pengadilan tipikor selanjutnya di tentukan majlis hakimnya,ya kurang lebih satu bulan sudah di sidang.
Masih Ponco terkait dakwaan sementara kepada tersangka,untuk Yuni pasal 11 dan 12 a maupun b,sementara Kadar pasal 5 undang-undang tipikor dimana untuk pasal 11 minimal ancaman hukumanya 1 tahun dan pasal 12 minimal 5 tahun dan kalau maksimalnya 20 tahun.
Sementara sampai saat ini tersangka OTT masih tetap dua orang dan keduanya dalam keadaan sehat wal afiat,tegas Ponco.
Saat di tanya apakah akan ada tersangka baru ?, dengan nyantai ponco menjawab ya terkait hal tersebut kita melihat kepada bukti-bukti yang ada, namun sementara ini hanya ada dua orang ini saja,pungkasnya. (Monas)











