BANGAKALAN|BIDIK – Kejaksaan Negeri Bangkalan dalam minggu ini melimpahkan berkas perkara penganiayaan yang melibatkan Kedes Perreng, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Achmad Fauzi ke PN Bangkalan. Ini disampaikan Kasipidsus Kejari Bangkalan, Hendra Purwanto Arifin SH saat ditemui Bidik di ruang kerjanya, Selasa (2/5).
” Kami dari penyidik sudah menyatakan P21. Karena itu berkasnya segera kami limpahkan ke pengadilan agar segera bisa disidangkan,” ujar Hendra.
Mengenai saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, masih kata Hendra, “Kalau dari penyidik sudah cukup karena sudah kami nyatakan P21. Hanya saksi ahli dari pihak RS,” tandas Hendra.
Dalam kasus ini, Kades Perreng akan dijerat dengan pasal170 dan 351 terkait tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal cekcok mulut antara Kades Achmad Fausi dengan Abdul Manan yang dibantu teman-teman Achmad Fausi. Diantaranya berinisial M,S dan HM. Dari cekcok tersebut berujung penganiayaan yang dilakukan bersama-sama. Pada awal proses penyidikan pihak penyidik mengalami kesulitan, dikarenakan Achmad Fausi melarikan diri. Namun polisi berhasil meringkus Ach Fausi saat tertidur pulas dirumahnya (Nurkholis)







