SURABAYA – Sidang perdana kasus aborsi yang menjerat bapak dan anak, yakni Muslich (58) dan Eva Zulfiah (22), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (11/02/2020).
Dari pantauan diruang sidang Cakra, kedua terdakwa diadili dalam berkas terpisah (Splitz). Untuk surat dakwaan Muslich dibacakan oleh JPU, Duta Amelia. Sedangkan surat dakwaan terdakwa Eva Zulfiah dibacakan oleh JPU Irene, keduanya dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Dalam surat dakwaan JPU Irene menyebutkan, bahwa kasus ini bermula saat terdakwa Eva Zulfiah telah hamil di luar nikah dengan kekasihnya.
“Selanjutnya terdakwa Eva bercerita ke ayahnya yakni terdakwa Muslich,”ucap JPU Irene saat membacakan surat dakwaannya.
Dengan cerita tersebut, masih terang JPU Irene, terdakwa Muslich memutuskan untuk menggugurkan janin yang ada diperut terdakwa Eva Zulfiah dengan alasan malu dengan tetangga rumahnya di kawasan jalan Ketandan Baru Surabaya.
“Terdakwa Muslich yang bukan tenaga medis mengeluarkan janinnya. Dan saat keluar janji sudah tidak bernyawa. Karena panik dan malu diketahui oleh tetangganya, kemudian terdakwa Muslich membuang janin tersebut ke sungai Genteng Kali,”sambung JPU Irene.
Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui tim penasehat hukum yang ditunjuk oleh majelis hakim (prodeo) tidak mengajukan keberatan. Persidangan berlanjut ke pembuktian dan menghadirkan saksi penangkap dari Polsek Bubutan.
“Terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan keterangan saksi tadi dibenarkan kedua terdakwa. Artinya kedua terdakwa mengakui perbuatannya yang dilakukan secara sadar, tapi juga menyesali perbuatannya,” ujar Victor Asian Sinaga, Penasehat hukum Keuda terdakwa saat dikonfirmasi usai persidangan.
Terpisah, Terdakwa Eva Zulfiah mengaku setuju menggugurkan janinnya lantaran pacarnya yang bernama Affandi lari dan tak mau tanggung jawab. Sebab, saat melakukan hubungan seksual, pacarnya berdalih tidak mengeluarkan sperma di dalam.
“Dia (Affandi) adalah teman saya sekolah di bangku SMP. Waktu itu kami bertemu di BG Junction, lalu sering bertemu dan terjadi hubungan badan layaknya suami istri,” terangnya saat dikonfirmasi.
Saat ditanya apakah sang kekasih dijadikan tersangka dalam kasus ini, terdakwa Eva Zulfiah mengaku tidak.
“Tidak, hanya saya dan ayah saja yang diproses. Dia (Affandi) ini kerjanya sopir grab. Dia tinggal di daerah jalan genteng,” pungkasnya.
Diketahui, Kasus ini bermula saat ditemukannya orok bayi di sekitar sungai Genteng Kali pada Selasa (17/9/2019) lalu. Dua hari kemudian, Polisi berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan keterangan masyarakat yang menyebut ada perempuan yang melahirkan tanpa bayi.
Dalam kasus ini kedua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni melanggar pasal 80 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.










