• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kasus Aborsi, Seret Bapak dan Anak Perempuannya ke Pengadilan

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
bapak dan anak, yakni Muslich (58) dan Eva Zulfiah (22),

bapak dan anak, yakni Muslich (58) dan Eva Zulfiah (22),

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang perdana kasus aborsi yang menjerat bapak dan anak, yakni Muslich (58) dan Eva Zulfiah (22), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (11/02/2020).

Dari pantauan diruang sidang Cakra, kedua terdakwa diadili dalam berkas terpisah (Splitz). Untuk surat dakwaan Muslich dibacakan oleh JPU, Duta Amelia. Sedangkan surat dakwaan terdakwa Eva Zulfiah dibacakan oleh JPU Irene, keduanya dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU Irene menyebutkan, bahwa kasus ini bermula saat terdakwa Eva Zulfiah telah hamil di luar nikah dengan kekasihnya.

“Selanjutnya terdakwa Eva bercerita ke ayahnya yakni terdakwa Muslich,”ucap JPU Irene saat membacakan surat dakwaannya.

Dengan cerita tersebut, masih terang JPU Irene, terdakwa Muslich memutuskan untuk menggugurkan janin yang ada diperut terdakwa Eva Zulfiah dengan alasan malu dengan tetangga rumahnya di kawasan jalan Ketandan Baru Surabaya.

“Terdakwa Muslich yang bukan tenaga medis mengeluarkan janinnya. Dan saat keluar janji sudah tidak bernyawa. Karena panik dan malu diketahui oleh tetangganya, kemudian terdakwa Muslich membuang janin tersebut ke sungai Genteng Kali,”sambung JPU Irene.

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui tim penasehat hukum yang ditunjuk oleh majelis hakim (prodeo) tidak mengajukan keberatan. Persidangan berlanjut ke pembuktian dan menghadirkan saksi penangkap dari Polsek Bubutan.

“Terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan keterangan saksi tadi dibenarkan kedua terdakwa. Artinya kedua terdakwa mengakui perbuatannya yang dilakukan secara sadar, tapi juga menyesali perbuatannya,” ujar Victor Asian Sinaga, Penasehat hukum Keuda terdakwa saat dikonfirmasi usai persidangan.

Terpisah, Terdakwa Eva Zulfiah mengaku setuju menggugurkan janinnya lantaran pacarnya yang bernama Affandi lari dan tak mau tanggung jawab. Sebab, saat melakukan hubungan seksual, pacarnya berdalih tidak mengeluarkan sperma di dalam.

“Dia (Affandi) adalah teman saya sekolah di bangku SMP. Waktu itu kami bertemu di BG Junction, lalu sering bertemu dan terjadi hubungan badan layaknya suami istri,” terangnya saat dikonfirmasi.

Saat ditanya apakah sang kekasih dijadikan tersangka dalam kasus ini, terdakwa Eva Zulfiah mengaku tidak.

“Tidak, hanya saya dan ayah saja yang diproses. Dia (Affandi) ini kerjanya sopir grab. Dia tinggal di daerah jalan genteng,” pungkasnya.

Diketahui, Kasus ini bermula saat ditemukannya orok bayi di sekitar sungai Genteng Kali pada Selasa (17/9/2019) lalu. Dua hari kemudian, Polisi berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan keterangan masyarakat yang menyebut ada perempuan yang melahirkan tanpa bayi.

Dalam kasus ini kedua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni melanggar pasal 80 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Related Posts:

  • tipu gelap
    Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili
  • dirut pt daha
    Dirut PT Daha Tama Didakwa Menipu Korban Rp 3,6 Milliar
  • corona
    Khawatir Terpapar Corona, Terdakwa Pencurian Batal Disidang
  • futting
    Terdakwa Perekam Di Fitting Room Mall PTC, Didakwa…
  • Sidang Perdana Kasus Dana Hibah Kadin Jatim Ditunda
  • Aneh, Sempat DPO, Terdakwa Ini Malah Ajukan…
Tags: kasus aborsipn surabaya
Previous Post

Polres Gresik Amankan Pejudi Dadu dan Bola Gelinding

Next Post

Wabup Gresik Berharap Agar Kita Hadir Disaat Bencana Melanda

admin

admin

RelatedPosts

pajak
HUKUM KRIMINAL

PN Surabaya Vonis Pidana Pajak

by Haria Kamandanu
30/05/2023
0

SURABAYA | BIDIK.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mochammad Djoenaidie menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak pidana...

Read moreDetails
1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

16/01/2023
Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

08/06/2021

Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili

08/06/2021

Jaksa Tuntut Ringan Penyelundup Baby Lobster

31/05/2021

Saksi Mengaku Terima Uang di Rekening Pribadinya

05/04/2021
Next Post
Wabup Gresik Berharap Agar Kita Hadir Disaat Bencana Melanda

Wabup Gresik Berharap Agar Kita Hadir Disaat Bencana Melanda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.