• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kasir Ace Hardware Diadili Karena Gelapkan Uang

abdul rokhim by abdul rokhim
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa saat menjalani sidang di PN

Terdakwa saat menjalani sidang di PN

0
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Septiyana Dita Vidasari Binti Moch. Yusuf terdakwa kasus penggelapan uang toko Ace Hardware Galaxy mall menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (25/3)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolodari dari Kejari Tanjung Perak surabaya mendakwa Septiyana Dita Vidasari melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja sejumlah Rp. 12.990.000.

“Perbuatan terdakwa melanggar pasal sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” Ujar JPU

Setelah membacakan dakwaan JPU menghadirkan saksi-saksi yakni Satriyaningsih (Customer Service) dan Faqih Udin (Manager Oprational).

Menurut Satriyaningsih, ada seorang pembeli yang komplain hendak return barang berupa satu unit filter aquarium yang tidak bisa digunakan, namun tidak memiliki bukti struck pembelian barang dari Ace Hardware,”Saya cek gak ada transaksi tapi customer bilangnya beli disini, dari situ ia meminta ijin untuk cek CCTV,” ungkapnya.

Sementara saksi lain Faqih Udin mengatakan menerima laporan dari satriyaningsih ia melakukan pengecekan di CCTV untuk memastikan proses transaksi pembelian barang,” memang benar dalam rekaman CCTV terdakwa terlihat melayani Customer yang telah melakukan transaksi pembelian barang berupa satu unit filter aquarium di Ace Hardware, tanpa diberikan bukti struck pembelian,” Tegasnya.

Untuk diketahui Pada tanggal 12 Juni 2020, Terdakwa Septiyana Ditavidasari Binti Moch Yusuf menjadi kasir di Ace Hardware Lantai Groud Galaxy mall Surabaya, terlihat beberapa kali tidak memasukan kode pembelian barang ke sistim (tidak melakukan Scan barcode barang) saat ada pembeli yang melakukan transaksi pembelian barang. Sehingga saat pembeli melakukan pembayaran tunai atas barang yang dibeli tersebut, pembeli tidak mendapatkan bukti struk pembelian barang.

Setelah terdakwa Septiyana Ditavidasari  menerima pembayaran uang tunai dari pembeli, uang tersebut dimasukan ke laci kasir, namun tempatnya disendirikan dan setelah tutup toko uang penjualan barang yang masuk di sistim, disetorkan ke Senior kasir, sedangkan uang hasil penjualan barang yang tidak masuk kesistim, oleh terdakwa Septiyana Ditavidasaridiambil dari laci cashier dan di sembunyikan di balik name tag.

Related Posts:

  • tipu gelap
    Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili
  • IMG-20190521-WA0038_crop_680x400
    Terdakwa Akui Perbuatannya, PH Pertanyakan Barang Bukti
  • terdakwa gelapkan
    Terdakwa Penggelapan Rp 1,9 miliar, Divonis 2 Tahun…
  • terdakwa dikecrek
    Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 1,9 M, Rudi…
  • sidang
    Gelapkan Uang Ratusan Juta, Sales Tepung Jadi Terdakwa
  • IMG-20190724-WA0031_crop_678x400
    Terdakwa Penggelapan Miliaran Uang Perusahaan,…
Tags: pn surabayaSidan Ace Hardware
Previous Post

Dinkes Ngawi Peringati Hari Tuberkulosis Tak Lepas untuk Putuskan Rantai Penyebaran Covid-19

Next Post

Habisi Korban Pakai Celurit, Matnadin Dituntut 16 Tahun Penjara

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

pajak
HUKUM KRIMINAL

PN Surabaya Vonis Pidana Pajak

by Haria Kamandanu
30/05/2023
0

SURABAYA | BIDIK.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mochammad Djoenaidie menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak pidana...

Read moreDetails
1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

16/01/2023
Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

08/06/2021

Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili

08/06/2021

Jaksa Tuntut Ringan Penyelundup Baby Lobster

31/05/2021

Saksi Mengaku Terima Uang di Rekening Pribadinya

05/04/2021
Next Post
Habisi Korban Pakai Celurit, Matnadin Dituntut 16 Tahun Penjara

Habisi Korban Pakai Celurit, Matnadin Dituntut 16 Tahun Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.