SURABAYA – Septiyana Dita Vidasari Binti Moch. Yusuf terdakwa kasus penggelapan uang toko Ace Hardware Galaxy mall menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (25/3)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolodari dari Kejari Tanjung Perak surabaya mendakwa Septiyana Dita Vidasari melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja sejumlah Rp. 12.990.000.
“Perbuatan terdakwa melanggar pasal sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” Ujar JPU
Setelah membacakan dakwaan JPU menghadirkan saksi-saksi yakni Satriyaningsih (Customer Service) dan Faqih Udin (Manager Oprational).
Menurut Satriyaningsih, ada seorang pembeli yang komplain hendak return barang berupa satu unit filter aquarium yang tidak bisa digunakan, namun tidak memiliki bukti struck pembelian barang dari Ace Hardware,”Saya cek gak ada transaksi tapi customer bilangnya beli disini, dari situ ia meminta ijin untuk cek CCTV,” ungkapnya.
Sementara saksi lain Faqih Udin mengatakan menerima laporan dari satriyaningsih ia melakukan pengecekan di CCTV untuk memastikan proses transaksi pembelian barang,” memang benar dalam rekaman CCTV terdakwa terlihat melayani Customer yang telah melakukan transaksi pembelian barang berupa satu unit filter aquarium di Ace Hardware, tanpa diberikan bukti struck pembelian,” Tegasnya.
Untuk diketahui Pada tanggal 12 Juni 2020, Terdakwa Septiyana Ditavidasari Binti Moch Yusuf menjadi kasir di Ace Hardware Lantai Groud Galaxy mall Surabaya, terlihat beberapa kali tidak memasukan kode pembelian barang ke sistim (tidak melakukan Scan barcode barang) saat ada pembeli yang melakukan transaksi pembelian barang. Sehingga saat pembeli melakukan pembayaran tunai atas barang yang dibeli tersebut, pembeli tidak mendapatkan bukti struk pembelian barang.
Setelah terdakwa Septiyana Ditavidasari menerima pembayaran uang tunai dari pembeli, uang tersebut dimasukan ke laci kasir, namun tempatnya disendirikan dan setelah tutup toko uang penjualan barang yang masuk di sistim, disetorkan ke Senior kasir, sedangkan uang hasil penjualan barang yang tidak masuk kesistim, oleh terdakwa Septiyana Ditavidasaridiambil dari laci cashier dan di sembunyikan di balik name tag.











