SURABAYA | BIDIK NEWS – Seorang oknum Pengacara (Advokat) yang beralamat di kantor hukum, Jalan Pandegiling Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Berdasarkan laporan Polisi nomer LP/B/ 513/V/RES.1.4./2019/JATIM/RESTABES SURABAYA, oknum pengacara berinisial PS dilaporkan atas tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap staf karyawannya berinisial EDS (22) asal jalan Girilaya Surabaya.
Didampingi kuasa hukumnya, EDS (korban) menceritakan kronologis kejadian yang telah dialaminya.
Ceritanya, waktu itu saya mendapatkan pesan singkat dari PS, pada Sabtu (25/5/2019) malam yang isinya disuruh masuk kerja hari Minggu (26/5/2019) dengan alasan lembur.
Pada hari minggu korban masuk kerja dan sampai kantor disuruh fotokopi juga mengerjakan tugas hingga pukul 13.00 Wib. Setelah mengerjakan tugas slesai pukul 14.00 WIB, korban ini ijin mandi.
Seusai mandi, saya dipanggil ke ruang tengah setelah itu dipeluk seta didorong ke kursi sofa, kemudian baju ditarik dan celana dalam saya disuruh melepas.
“Saya sempat melawan dan berusaha untuk berontak namun saya kalah kuat dan juga takut karena bos saya mempunyai pistol dilaci meja kerjanya,” Ungkap korban.
Lanjut korban, saya hanya pasrah dan menangis ketika penis milik PS dimasukan kedalam vagina saya hingga klimaks.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Pelaku juga sempat mengancam dengan pistol warna hitam yang ada di laci jika korban.
“Jangan cerita kepada orang lain, kalau kamu cerita akan saya bunuh,” Ucap korban menirukan pelaku.
Dengan penuh rasa takut akhirnya korban ini mengadu ke orang tuanya. Mendengar pengakuan anaknya orang tua korban langsung melaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan didampingi kuasa hukumnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Abdul Malik, SH., MH mengatakan, kami merasa miris dengan perbuatan pelaku. Karena pelaku ini seorang advokat, yang paham betul akan hukum.
“Kalau memang Pelaku ini mengelak dan akan melaporkan balik ya, silahkan kita tunggu. Korban memang bener-bener mengatakan dia tak bersalah maka saya akan biaya perkaranya,” jelas Abdul Malik, Kamis (13/6/2019).
Kuasa Hukum yang juga ketua Dewan Kehormatan DPP IPHI Pusat (Ikatan penasehat Hukum indonesia) menjelaskan, Semua bukti, ketika pelaku memperkosa sudah diserahkan ke petugas Kepolisian. Barang bukti itu diantaranya, celana dalam yang ada cairan sperma, baju-baju yang dipakai pada saat itu, celana jeans yang dipakai pada saat itu.
Sementara pengacara korban lainnya, Holpades Firman, SH., MH menambahkan, dari awal kami mendampingi untuk membuat laporan ke Polrestabes Surabaya dengan membawa beberapa bukti barang bukti.
Kami menyayangkan seorang advokat yang seharusnya patuh terhadap hukum, mengerti terhadap hukum dan perbuatannya perbuatan yang sangat-sangat Nista.
Pihaknya akan mengawal korban hingga kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum Pengacara ini tuntas.
“Saat ini hasil visum oleh Satreskrim Polrestabes surabaya juga sudah keluar,” Cetus Firman.
Terpisah, Kasatreskrim polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, kasus atas dugaan pemerkosaan yang dilakulan oknum pengacara itu masih kami dalami.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut, jadi tunggu saja hasilnya,” Ujar Sudamiran disela-sela acara makan ketupat bareng wartawan dan netizen beberapa waktu lalu. (Riz)








