• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya : Tunggu Saja Hasilnya     

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Korban bersama orangtuanya dan penasehat hukumnya . (Riz)

Foto : Korban bersama orangtuanya dan penasehat hukumnya . (Riz)

0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | BIDIK NEWS – Seorang oknum Pengacara (Advokat) yang beralamat di kantor hukum, Jalan Pandegiling Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan laporan Polisi nomer LP/B/ 513/V/RES.1.4./2019/JATIM/RESTABES SURABAYA, oknum pengacara berinisial PS dilaporkan atas tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap staf karyawannya berinisial EDS (22) asal jalan Girilaya Surabaya.

Didampingi kuasa hukumnya, EDS (korban) menceritakan kronologis kejadian yang telah dialaminya.

Ceritanya, waktu itu saya mendapatkan pesan singkat dari PS, pada Sabtu (25/5/2019) malam yang isinya disuruh masuk kerja hari Minggu (26/5/2019) dengan alasan lembur.

Pada hari minggu korban masuk kerja dan sampai kantor disuruh fotokopi juga mengerjakan tugas hingga pukul 13.00 Wib. Setelah mengerjakan tugas slesai pukul 14.00 WIB, korban ini ijin mandi.

Seusai mandi, saya dipanggil ke ruang tengah setelah itu dipeluk seta didorong ke kursi sofa, kemudian baju ditarik dan celana dalam saya disuruh melepas.

“Saya sempat melawan dan berusaha untuk berontak namun saya kalah kuat dan juga takut karena bos saya mempunyai pistol dilaci meja kerjanya,” Ungkap korban.

Lanjut korban, saya hanya pasrah dan menangis ketika penis milik PS dimasukan kedalam vagina saya hingga klimaks.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Pelaku juga sempat mengancam dengan pistol warna hitam yang ada di laci jika korban.

“Jangan cerita kepada orang lain, kalau kamu cerita akan saya bunuh,” Ucap korban menirukan pelaku.

Dengan penuh rasa takut akhirnya korban ini mengadu ke orang tuanya. Mendengar pengakuan anaknya orang tua korban langsung melaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan didampingi kuasa hukumnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Abdul Malik, SH., MH mengatakan, kami merasa miris dengan perbuatan pelaku. Karena pelaku ini seorang advokat, yang paham betul akan hukum.

“Kalau memang Pelaku ini mengelak dan akan melaporkan balik ya, silahkan kita tunggu. Korban memang bener-bener mengatakan dia tak bersalah maka saya akan biaya perkaranya,” jelas Abdul Malik, Kamis (13/6/2019).

Kuasa Hukum yang juga ketua Dewan Kehormatan DPP IPHI Pusat (Ikatan penasehat Hukum indonesia) menjelaskan, Semua bukti, ketika pelaku memperkosa sudah diserahkan ke petugas Kepolisian. Barang bukti itu diantaranya, celana dalam yang ada cairan sperma, baju-baju yang dipakai pada saat itu, celana jeans yang dipakai pada saat itu.

Sementara pengacara korban lainnya, Holpades Firman, SH., MH menambahkan, dari awal kami mendampingi untuk membuat laporan ke Polrestabes Surabaya dengan membawa beberapa bukti barang bukti.

Kami menyayangkan seorang advokat yang seharusnya patuh terhadap hukum, mengerti terhadap hukum dan perbuatannya perbuatan yang sangat-sangat Nista.

Pihaknya akan mengawal korban hingga kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum Pengacara ini tuntas.

“Saat ini hasil visum oleh Satreskrim Polrestabes surabaya juga sudah keluar,” Cetus Firman.

Terpisah, Kasatreskrim polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, kasus atas dugaan pemerkosaan yang dilakulan oknum pengacara itu masih kami dalami.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut, jadi tunggu saja hasilnya,” Ujar Sudamiran disela-sela acara makan ketupat bareng wartawan dan netizen beberapa waktu lalu. (Riz)

Related Posts:

  • Oknum Satpol PP Cabul Diringkus Polrestabes
  • istri
    Ini Kata Istri Pengacara Yang Dituduh "Memperkosa Stafnya" 
  • olah
    Olah TKP Tak Terbukti, PS Lapor Balik Dan Gugat Perdata
  • Pemerhati Pendidikan Berharap Kasus Pencabulan Harus…
  • RS National Hospital
    Giliran Oknum Dokter Bejat RS. National Hospital…
  • Polrestabes Tindaklanjuti Pencabulan Oknum Satpol PP
Previous Post

Apa Makna , Halal Bihalal Menurut Wabup Jember

Next Post

Bank Jatim Raih ‘Indonesia’s Top 100 Most Valuable Brands 2019’

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Bank Jatim Raih ‘Indonesia’s Top 100 Most Valuable Brands 2019’

Bank Jatim Raih 'Indonesia’s Top 100 Most Valuable Brands 2019'

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.