• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home JAWA TIMUR

Karantina Jatim Ungkap Kasus Penyelundupan Puluhan Hewan ke NTT

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
5 months ago
in JAWA TIMUR
Reading Time: 2 mins read
0
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan puluhan hewan dengan tersangka DVA (belakang). (foto: hari/bidik.news)

Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan puluhan hewan dengan tersangka DVA (belakang). (foto: hari/bidik.news)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

SURABAYA | bidik.news – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) menggelar pengungkapan kasus penyelundupan pengeluaran puluhan hewan dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya ke Pelabuhan Atapupu, Atambua, NTT di Kantor karantina Jatim, Jl. Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis (14/8/2025).

Kejadian terjadi pada April 2025, dimana media pembawa berupa anjing 10 ekor, marmut 11 ekor, dan burung 83 ekor dibawa oleh DVA tanpa dilengkapi dokumen persyaratan serta tidak dilaporkan ke petugas karantina baik di Surabaya maupun di Atambua, NTT.

“Pengeluaran media pembawa atau hewan-hewan yang tidak dilengkapi dokumen karantina, bukanlah sekadar pelanggaran administratif. Tindakan ini berpotensi membawa dampak besar terhadap kesehatan masyarakat, khususnya risiko penyebaran penyakit mematikan seperti rabies dan flu burung yang dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis),” ungkap Hari Yuwono Ady, Kepala karantina Jatim saat konferensi pers.

Menurutnya, lalu lintas hewan yang tidak dilaporkan ke karantina juga rawan melanggar prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan), karena dalam prosesnya, hewan-hewan ini kerap mengalami kondisi yang tidak layak, seperti menggunakan kandang tidak sesuai standar, sehingga hewan mengalami stress yang dapat mengakibatkan kematian.

“Dari keterangan pelaku, dia mengaku telah merencanakan dan melakukan pengiriman hewan tanpa melapor karantina dan sebelumnya juga telah melakukannya sebanyak 3 kali,” ujar Hari.

Dalam pengungkapan itu dihadirkan pula beberapa barang bukti berupa kandang besi 16 buah, berita acara kematian 11 ekor marmut, 83 ekor burung dan 4 ekor anjing, kematian tersebut dikarenakan beberapa faktor, seperti dehidrasi dan stress saat pengiriman, ditambah kondisi kandang yang tidak layak.

Sedangkan barang bukti hewan yang masih hidup, yaitu anjing 6 ekor terdiri dari 1 ekor Pitbul, 2 ekor Pomeranian, 1 ekor jenis Chow chow, 1 ekor Husky dan 1 ekor Poodle. Untuk selanjutnya sambil menunggu proses hukum, hewan-hewan tersebut dipelihara di Instalasi Karantina Hewan kesayangan Karantina Jatim.

Hari menjelaskan, bahwa penetapan tersangka pada kasus tersebut telah melalui proses wasmatlitrik (pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan), dilanjutkan dengan penyidikan oleh Tim Penegakan Hukum karantina Jatim, sebelum ditetapkan P21 Kejaksaan Tinggi Jatim pada 8 Juli 2025 dengan Nomor Surat: B-5029/M.5.4/Eku.1/7/2025.

“Pasal yang dilanggar oleh DVA adalah Pasal 88 huruf a dan c jo. pasal 35 ayat (1) huruf a dan c UU. No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak 2 miliar,” tegasnya.

Untuk itu, Hari mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melalulintaskan media pembawa baik hewan, ikan, tumbuhan, maupun produknya secara ilegal, serta melaporkan segera kepada pihak karantina jika menemukan indikasi pengeluaran atau pemasukan media pembawa yang tidak disertai dengan dokumen karantina.

“Hal itu dilakukan untuk mencegah masuk dan keluarnya hama dan penyakit yang berbahaya baik terhadap lingkungan maupun manusia,” tambahnya.

Hari juga menyampaikan, keberhasilan pengungkapan penyelundupan adalah bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan berbahaya di wilayah Jatim.

Ia menyampaikan terima kasih pada seluruh pejabat karantina Jawa Timur, pejabat karantina NTT korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jatim, Kejati Jatim, BBKSDA Jatim serta seluruh masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Related Posts:

  • IMG-20250324-WA0124
    Balai Karantina Hewan Jatim Lakukan Pemeriksaan 30 Ekor Sapi
  • Karantina Jatim
    Karantina Jatim Gelar Public Hearing Standar Layanan…
  • WhatsApp Image 2025-10-07 at 16.37.13
    Sinergi Karantina Jatim & Media Tingkatkan Kesadaran…
  • IMG-20220701-WA0102
    Seekor Sapi Tercebur Laut dan Berenang di Pelabuhan…
  • forkompinda gresik
    Forkopimda Jatim Sediakan Gerai Vaksin dan Ribuan…
  • WhatsApp Image 2025-05-23 at 11.53.26
    Peringati IDPHI, Karantina Jatim & Forkompimda…
Previous Post

Laptop Gaming Acer Nitro V15 Hadir dengan RTX 5050, Layar 180Hz & Desain Amber Glow Ikonik

Next Post

Rotasi Jabatan di Polres Magetan: Kapolsek Poncol Resmi Berganti, Kapolsubsektor Sidorejo Dilantik

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi
BANYUWANGI

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

by Nanang Firmansyah
11/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Suasana haru menyelimuti Mapolresta Banyuwangi saat acara pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra, Sabtu (10/1/2026). Perwira...

Read moreDetails
Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

10/01/2026

Bupati Ipuk Apresiasi Gaya Kepemimpinan Kombes Pol Rama Samtama Putra

10/01/2026

Perkuat Sinergitas dan Jaga Kamtibmas, Kapolsek Tarokan Gelar Pengajian dan Sholawat Bersama Gus Arif Widodo

10/01/2026
Next Post
Polres Magetan

Rotasi Jabatan di Polres Magetan: Kapolsek Poncol Resmi Berganti, Kapolsubsektor Sidorejo Dilantik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026
Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.