SURABAYA | bidik.news – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terbitkan 2 kebijakan baru terkait tarif angkutan sewa khusus dan angkutan sepeda motor dengan aplikasi/ojek online (ojol).
Hal ini diungkapkan Nyono, Kepala Dinas Perhubungan Jatim dalam pertemuan audiensi pengemudi (driver) angkutan berbasis aplikasi di Kantor Gubernur Jatim, Kamis (20/7/2023).
Peraturan pertama, Keputusan Gubernur Jatim No.188/290/KPTS/013/20223 mengatur tentang tarif angkutan sewa khusus di Jatim dengan rincian tarif batas bawah Rp 3.800/kilometer, tarif batas atas Rp 6.500/kilometer dan tarif minimal Rp15.200.
Peraturan kedua, Keputusan Gubernur Jatim No.188/291/KPTS/013/2023 mengatur tentang tarif penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi di Jatim (ojol) dengan rincian tarif batas bawah Rp 2.000/kilometer, tarif batas atas Rp 2.500/kilometer dan tarif minimal Rp 8.000 – 10.000.
Merespon diterbitkannya 2 kebijakan itu, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Romi Pradhana Aryo menyampaikan beberapa catatan:
Pertama, pihaknya menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Gubernur Jatim dalam merespon permasalahan transportasi berbasis aplikasi.
Kedua, khusus mengenai kebijakan penetapan tarif baik batas atas, batas bawah serta tarif minimal yang diatur didalam kedua kebijakan tersebut.
“Kami mengharapkan agar ketentuan ini dalam implementasinya tetap dapat menjaga keseimbangan di sisi konsumen terkait keterjangkauan harga dan keamanan, tingkat kesejahteraan untuk mitra driver. Serta tetap dapat memberi ruang bersaing secara sehat kepada aplikator transportasi online baik pemain lama (incumben) maupun pemain baru (new entrant)”, jelas Romi.