SIDOARJO-BIDIK– Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dilaunching Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Dr. Drs. Rony F. Sompie di hotel JW. Marriot Surabaya, Kamis, (13/4). Peluncuran tersebut sekaligus sosialisasi aplikasi kepada pengelola hotel dan maupun penginapan yang hadir. Pasalnya para pengelola hotel dan maupun penginapan menjadi sasaran pemanfaatan aplikasi itu.
Dalam kesempatan tersebut Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya juga mengundang kepala daerah di wilayah kerjanya. Di antaranya Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, kabupaten/kota Mojokerto. Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH,M.Hum hadir secara langsung.
Aplikasi APOA digunakan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai upaya pengawasan orang asing yang datang ke Indonesia. Pemanfaatannya dengan melibatkan pihak-pihak yang bersinggungan langsung dengan wisatawan asing seperti halnya pengelola hotel. Pengguna aplikasi tersebut dapat memanfaatkannya dengan terlebih dahulu masuk ke google lalu mengetik anoa.imigrasi.go.id. Setelah itu pelapor dapat mengisi identitas dari orang asing tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi Rony F.Sompie mengatakan, aplikasi tersebut dibuat sebagai bentuk pengawasan orang asing yang berkunjung ke tanah air. Pengelola hotel maupun penginapan dapat melaporkan orang asing yang menginap melalui aplikasi tersebut. Pemanfaatan aplikasi tersebut bukan untuk mencari-cari kesalahan orang asing tersebut. Melainkan untuk memberikan rasa aman kepada orang asing yang datang. “Pemanfaatan aplikasi ini sekaligus juga untuk mengingatkan kewajiban orang asing untuk mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia termasuk ijin-ijin keberadaannya di sini,”ujarnya.
Ia mengatakan melalui aplikasi tersebut data yang konkrit dapat tersajikan. Berapa jumlah orang asing yang masuk suatu wilayah dapat diketahuinya. Oleh karena itu pihak pengelola hotel maupun penginapan dilibatkan dalam pemanfaatan aplikasi tersebut. Dengan begitu informasi keberadaan orang asing yang menginap dapat diketahui. Ke depan, mantan Kapolda Bali itu berharap aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh semua pihak. Mulai dari pemerintah daerah, perusahaan sampai desa/kelurahan yang ada. “Kedepan kita akan menjangkau rumah-rumah penduduk yang mengetahui keberadaan orang asing ditempatnya untuk dapat memanfaatkan aplikasi ini, termasuk juga perusahaan yang mengerahkan tenaga asing,”ucapnya.
Ia juga mengatakan ada 169 negara yang mendapatkan bebas visa kunjungan ke Indonesia. Oleh karena itu, aplikasi tersebut sangat membantu Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menyuguhkan data yang konkrit berapa jumlah wisata asing yang memanfaatkan visa kunjungan tersebut. (zainul)








