Saiful Salam Seputro (foto:ist)
BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi siap melaksanakan program Pencatatan Akta Kelahiran Secara Online.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, Djafry Yusuf melalui Sekretaris, Saiful Salam Seputro saat ditemui baru-baru ini diruang kerjanya.
Dipaparkan Saiful, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) ingin membuat sejarah baru didalam pelayanan akta kelahiran, artinya sekarang Dukcapil berbuat apa, masyarakat berbuat apa.
Hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2013, tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, bahwa pencatatan kelahiran sudah dapat dilakukan secara online.
Menurut Saiful, saat ini Dukcapil sudah membuat situs online yang bisa diunduh melalui firefox dan google chroome, dengan alamat ftp://192.168.105.45 dan http://192.168.105.45. Dan saat ini Dispenduk Kabupaten diharuskan mengupdate aplikasi Sistem Informasi Akutansi Kependudukan (SIAK) ke versi 7.0.
“Diaplikasi itu nanti akan muncul Akta Kelahiran Online Dukcapil, didalamnya nanti ada nama pemohon, nama anak lahir, tempat tanggal lahir dan lain-lain,” ujar Saiful.
Sebagai persyaratannya, lanjut Saiful, masyarakat harus mengupload nama kedua orang tua, surat persalinan dari bidan atau Rumah Sakit, surat nikah kedua orang tua, Kartu Keluarga dan KTP dua orang saksi.
“Data yang diupload online itu nanti akan langsung masuk di server Dispendukcapil Kabupaten, disana langsung diterima oleh operator, setelah operator memeriksa, baru kemudian ke verifikator, dan setalah itu terakhir akan diterima oleh eksekutor (Kepala Dinas).
“Data yang dikirim itu berupa file scan, dan nanti disitu juga harus menginput NIK dan nomor Handphone, apabila disetujui maka akan ada pemberitahuan ke nomor Handphone itu,” jelasnya.
Saiful juga menambahkan, dengan aplikasi tersebut pemohon nantinya bisa melakukan pencetakan akta kelahiran sendiri, dengan memakai kertas HVS biasa. Dan hasil cetakan sendiri tersebut sah secara hukum, dan sudah tertera tandatangan Kepala Dinas. Jadi bisa digunakan seperti aslinya.
“Jika pemohon menginginkan akta kelahiran yang asli, pamohon bisa menukarkannya dengan yang asli di kantor Dispenduk,” tandasnya.
Dengan adanya aplikasi tersebut, Dispenduk tidak memerlukan lagi arsip manual, tapi hanya memerlukan arsip file scan.
Disamping itu, Saiful menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dan melanggar aturan, seperti hal-nya pemalsuan data.
“Baranga siapa memalsukan data, maka akan dituntut melanggar pasal 94 Undang-Undang nomor 24 tahun 2013, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun atau denda sebesar 75 juta,” tegas Saiful.
Lebih lanjut kata Saiful, program ini akan di lounching oleh Kementerian Dalam Negeri pada bulan Juli ini. Setelah itu pihaknya akan segera melakukan sosialisasi.
“Saya harap program ini bisa mempermudah pelayanan kepada masyarakat, mandiri dalam layanan, mengurangi antrian layanan, dan membantu masyarakat yang rumahnya jauh,” pungkasnya.(nng)











