BIDIK.NEWS JEMBER Tertangkap tangan saat membawa sabu sabu Supardi (64) warga surabaya harus mendekam di tahanan Polres Jember.Jum’at 26/01/2018
Dengan bukti satu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 8,6 gram dan satu plastik klip dengan berat 1,1 gram pelaku tidak bisa berkutik saat di tangkap.
Peristiwa penangkapan yang di lakukan pada Kamis 25/01 sekira jam 21.00 wib di depan kantor agen Bus ALS jalan Darmawangsa depan Terminal Tawang Alun Jember ini sempat jadi perhatian warga.
Akibat kelakuanya kakek ini di ancam pasal 112 ayat 1 sub 114 ayat 2, UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman Max 20 tahun Penjara.tegas Kasatnarkoba Polres Jember AKP Achmad Denni Wahyudi.26/01/2018 (Monas)










