• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kakek Bejat Setubuhi Gadis SMP Divonis 6 Tahun

M Rohim by M Rohim
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : ilustrasi

Foto : ilustrasi

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Sidang perkara tindak pidana persetubuhan anak, dengan terdakwa Mitro (76) warga Kecamatan Wringin Anom, digelar dengan agenda putusan, Selasa (19/10/2021).

Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti menvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 10 juta dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyetubuhi anak korban, sebut saja Bunga (14). Terdakwa melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 10 juta subsidair 2 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Nurul Istianah yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Seperti diberitakan, terdakwa diseret ke Meja Hijau atas tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. terdakwa mengakui telah menyetubuhi anak korban selama 3 kali. Terdakwa berhasil menipu daya anak korban dengan iming -iming akan dibelikan hp dan kalung emas.

Atas tipu daya tersebut, akhirnya anak korban terpaksa melayani nafsu bejat terdakwa selama 3 kali. Perbuatan asusila itu dilakukan di pematang sawah dan hanya beralaskan sarung. Perbuatan menyetubuhi anak korban itu dilakukan selang sebulan sekali mulai bulan Juni 2020.

Diceritakan, awalnya terdakwa bermain kerumah korban berniat mengunjungi kakek korban. Tidak berselang lama, terdakwa mengajak korban membeli bakso dengan mengendarai sepeda motor.

Dalam perjalanan, terdakwa menghentikan motornya. Terdakwa dipaksa turun dan mengajaknya ke pematang sawah. Dengan iming-iming dibelikan kalung dan hp, terdakwa berhasil menyetubi anak korban.

Selepas menyetubuhi korban, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 100 ribu. Satu bulan kemudian terdakwa melakukan perbuatan yang sama. Total sampai September 2020 sudah tiga kali terdakwa menyetubuhi anak korban. (Him)

Related Posts:

  • anak_korban_perkosaan2
    Kakek Bejat Setubuhi Gadis SMP Dituntut 9 Tahun penjara
  • Ilustrasi kakek bejat setubuhi anak
    Kakek Bejat Setubuhi Gadis SMP Disidangkan
  • bejat
    Setubuhi Anak Kandung Ayah Bejat Dihukum 7 Tahun Penjara
  • IMG-20220322-WA0040
    Terbukti Perkosa Gadis Belia, Empat Pemuda Asal Desa…
  • spa
    Terbukti Setubuhi Anak Tiri, Ayah Bejat Divonis 10…
  • Terdakwa Narkoba Sidang di PN Gresik.
    Terbukti Edarkan pil Koplo Divonis 2 Tahun 6 Bulan
Previous Post

Polisi di Banyuwangi Ini Ajak Shalawatan Masyarakat Penerima Bantuan Tunai

Next Post

Gunakan Jaring Trawl Nelayan Asal Blimbing Dituntut 2 Tahun Penjara

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun
JAWA TIMUR

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Kinerja ekspor produk unggulan Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, nilai ekspor dari...

Read moreDetails
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Next Post
Gunakan Jaring Trawl Nelayan Asal Blimbing Dituntut 2 Tahun Penjara

Gunakan Jaring Trawl Nelayan Asal Blimbing Dituntut 2 Tahun Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.