GRESIK I BIDIK.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus mendalami dugaaan adanya penyelewengan pelaksanaan penyaluran dana hibah UMKM tahun 2022 dengan e-katalog.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana. Menurutnya, saat ini tim pidana khusus (pidsus) masih memeriksa 14 orang diantaranya 3 pejabat yakni Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Pemkab Gresik, Malahatul Farda, Sekretaris Subhan, dan Kepala Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari serta Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana dan 10 orang penerima hibah.
“Saat ini kami telah memeriksa 10 orang penerima hibah dari UMKM untuk uji sampling. Tapi melihat besarnya penerima dari hibah ini maka kita akan memanggil lebih banyak lagi pemerima hibah,” tegas Kajari, Kamis (16/02/2023).
Ditambahaknnya, untuk memeriksa dan menyimpulkan apakah perkara ini masuk tindak pidana korupsi atau tidak pihaknya membutuhkan waktu lebih banyak lagi. Pasalnya, untuk menaikkan perkara dari pulbaket ke penyelidikan membutuhkan beberapa data tambahan dan keterangan dari berbagai pihak.
“Percayakan sama kami untuk menyelesaikan dugaan penerimaan hibah UMKM. Kejaksaaan akan bersikap profesional,” tegasnya.
Ketika ditanya terkait kemungkinan pemeriksaan anggota DPRD Gresik, Kajari menjawab bahwa tergantung dari hasil pulbaket. Kalau kemungkinan diperlukan tambahan keterangan maka akan dipanggil untuk diperiksa.
“Insya Allah tidak akan lama dan sesegera mungkin,” pungkasnnya.
Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan pulbaket penyaluran dana hibah untuk UMKM yang disalurkan melalui e-katalog tahun anggaran 2022 sebesar 19 milyar rupiah yang diserap 17 milyar rupiah untuk 782 pelaku UMKM di Kabupaten Gresik. (him)











