• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Ini Surat Kemenhumkam Soal Polemik Dualisme Kongres Advokat Indonesia

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
325
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, mengklarifikasi soal adanya polemik dualisme Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Hal itu dituangkan dalam surat keputusan yang dikirimkan oleh Kemenhumkam RI bernomor HKI.4.HI.06.01.PO.J002014026209 kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) dibawah kepemimpinan Presiden Indra Sahnun Lubis yang berkantor di jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, 31 Mei 2017 silam.

Berdasarkan pasal 26 ayat 3 UU Nomor 15 Tahun 2001, dalam putusannya, Kemenhumkam RI menyatakan bahwa nama organisasi, merk dan logo KAI versi Indra Sahnun Lubis merupakan pemilik yang sah.

“Menyatakan secara yuridis Tjoetjoe Hernanto dan Apriliya Nizam tidak berhak menjadi Presiden KAI, dan tidak berhak atas merek yang diajukan secara individu kepada Kemenhumkam RI sebelumnya,” tulis Kemenhumkam RI dalam suratnya.

Dasar penilaian Kemenhumkam RI ini berawal dari surat keberatan permohonan pendaftaran merek KAI yang dikirimkan oleh DPP KAI versi Indra Sahnun Lubis sebelumnya.

Dengan turunnya putusan Kemnhumkam RI ini, H Abdul Malik SH, MH, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Jawa Timur, menghimbau kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi TUN mengintrusikan kepada seluruh jajaran Pengadilan Negeri, TUN dan Pengadilan Agama seluruh Jawa Timur untuk melarang serta menolak advokat yang beracara dengan menggunakan logo dan nama KAI yang kartu anggotanya bergambar logo pedang dan timbangan warna hitam yang dipimpin Tjoetjoe Hernanto.

Tak hanya itu, advokat berdarah asli Bangkalan Madura ini juga meminta kepada seluruh universitas di Jatim untuk tidak mengadakan kerjasama dalam hal pendidikan dan ujian advokat dengan KAI yang legalitasnya diragukan.

“Berdasarkan hasil Rakerda DPD KAI Jatim tanggal 24 Juli 2017, maka kami mengajak advokat yang selama ini tergabung dalam KAI Tjoetjoe Hernanto untuk kembali ke organisasi KAI yang sah dibawah kepemimpinan Indra Sahnun Lubis,” ujarnya, Kamis (27/7/2017).

Sedangkan, Eduard Rudy Suharto, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI kota Surabaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum bilamana masih ada yang mokong terhadap isi putusan Kemenhumkam RI tersebut.

Surat yang diterbitkan Kemenhumkam RI.
Surat yang diterbitkan Kemenhumkam RI.

“Kita akan melaporkan secara pidana terhadap personal maupun organisasi yang masih mengaku anggota KAI namun bukan KAI berlogo pedang merah. Jelas disebutkan oleh pemerintah, nama KAI berlogo pedang merahlah sebagai organisasi yang sah,” tegasnya, Kamis (27/7/2017). (eno)

Related Posts:

  • Wacana Laporan Pidana, Warnai Hasil Rakernas KAI di Jakarta
    Wacana Laporan Pidana, Warnai Hasil Rakernas KAI di Jakarta
  • Tutup Usia, Indra Sahnun Lubis Diusulkan Jadi Pahlawan Advokat Indonesia
    Tutup Usia, Indra Sahnun Lubis Diusulkan Jadi…
  • Advokat Tjuk Harijanto Dipolisikan
  • Ketua Pengadilan: Selama Sumpahnya Belum Dicabut,…
  • Polemik Nama PERADIN Berbuntut Laporan Pidana
  • IMG-20240905-WA0082
    Gelar Kongres Ke-10, Belly Daniel Karamoy Terpilih…
Tags: dpc kai surabayadpd KAI jatimeduard rudi kai surabaya
Previous Post

Kasdim 0830/SU Sambut Kunjungan Wisata Persit Koorcab Rem 162/WB PD IX/Udayana

Next Post

Polda tindak Lanjuti Laporan Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Berbagi di Bulan Ramadhan, Ini yang Dilakukan KOMPAK, KAI dan IPHI

by admin
01/06/2017
0

SURABAYA|BIDIK-Di bulan ramadhan tahun 2017 ini, dimanfaatkan para wartawan dari berbagai media, baik itu cetak, siber, radio maupun elektronik yang...

Read moreDetails
Next Post

Polda tindak Lanjuti Laporan Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.