• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Juragan Buah Ini Tega Sodomi Dua Bocah Hingga Belasan Kali

Suwari by Suwari
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Juragan Buah Ini Tega Sodomi Dua Bocah Hingga Belasan Kali 1
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUWANGI – AH (57), seorang juragan buah diduga telah melakukan penyimpangan seksual (sodomi) terhadap anak di bawah umur.

Dalam aksinya tersebut tersangka diketahui telah menyodomi dua bocah hingga belasan kali. Kedua korban yaitu AP (13) dan D (15), mereka adalah kuli bakul buah di tempat usaha tersangka.

Sebelum menjadi juragan buah, tersangka AH merupakan mantan seorang Kepala Dusun (Kadus) Mulyosari, Desa Bunder, Kecamatan Kabat.

Kasus sodomi ini awalnya terungkap dari pengakuan korban AP, yang mengeluhkan sakit dan sering keluar darah di bagian alat kelaminnya. Selanjutnya, paman korban memeriksa celana dalam korban dan melihat adanya bekas bercak darah.

Karena terus didesak oleh pamannya, korban AP akhirnya mengaku bahwa dirinya dan seorang temannya berinisial D, sering disodomi oleh tersangka AH sejak bulan Februari 2018 hingga 7 November 2019.

“Tersangka ini telah menyodomi kedua korban total sebanyak 11 kali. Bersama korban AD sebanyak 6 kali dan korban D 5 kali. Aksi sodomi terhadap kedua korban dilakukan di gudang buah miliknya,” kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat press release di Mapolsek Kabat, Rabu (05/12/2019).

Mengetahui kejadian itu, paman korban langsung melaporkan tersangka ke Mapolsek Kabat. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan membawa kedua korban ke RS Fatimah untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan di RS Fatimah, kedua korban diketahui telah terinfeksi penyakit menular seksual akibat sodomi tersebut.

“Selanjutnya, Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka di rumahnya,” ungkap Kapolresta.

Ia menambahkan, sebelum melancarkan aksinya, kedua korban terlebih dahulu diancam akan dipecat oleh tersangka jika menolak melayani keinginan nafsu bejatnya.

Selain itu, tersangka kerap memberi uang sebesar Rp 50 ribu sebagai uang tutup mulut disetiap aksinya.

Tersangka juga mengaku, bahwa bukan hanya dirinya yang melakukan sodomi terhadap korban. Karena sebelumnya, hal serupa juga pernah dilakukan oleh orang lain.

“Saya khilaf dan menyesal,” ucap tersangka saat ditanya awak media.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 ,(2) .(5) atau Pasal 82 ayat 1. (4), UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.(swr)

Related Posts:

  • rilis kakek sodomi cucu
    Seorang Kakek di Banyuwangi Sodomi Cucu Tiri
  • polisi bwi
    Polisi Ringkus 8 Pelaku dari 7 Kasus Kejahatan…
  • IMG-20181016-WA0029
    Polisi Tangkap Pelaku Sodomi Bocah 4 Tahun
  • IMG-20190701-WA0043
    Polda Jatim Ungkap Kasus Sodomi Anak Sesama Jenis…
  • sodmi enam anak
    Edan, Pria Paruh Baya Ini Sodomi Enam Anak Dibawah Umur
  • IMG-20180709-WA0058
    Bejat, Oknum Guru PNS Setubuhi Anak Dibawah Umur
Previous Post

Gandeng KPK , Pemkot Luncurkan Program Pembangun Peradaban

Next Post

Agar Tidak Merugi Pemkot Bina 6 BUMD

Suwari

Suwari

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
Agar Tidak Merugi Pemkot Bina 6 BUMD

Agar Tidak Merugi Pemkot Bina 6 BUMD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.