BIDIK.NEWS )|BANYUWANGI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Banyuwangi menggelar penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama dengan Polres Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Penandatanganan itu dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuwangi, Kapolres Banyuwangi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi yang diwakili Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kamis (18/01), di resto Osing Deles.
Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuwangi, Hasyim Wahid mengatakan, penandatanganan ini sebagai bentuk sinergitas antara Panwaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri dalam menangani persoalan pilkada nantinya.
“Dengan penandatanganan ini, berarti kami tidak lagi sendiri dalam menangani persoalan pilkada khususnya di Banyuwangi,” ucap Hasyim.
Sebenarnya, lanjut Hasyim, penandatanganan ini harus dilakukan pada bulan Desember tahun 2017 lalu, namun karena ada persoalan administrasi yang belum tuntas maka penandatanganan Gakkumdu ini baru bisa dilakukan di bulan Januari 2018 ini.
Kapolres Banyuwangi, AKBP. Donny Adityawarman dalam sambutannya mengungkapkan, pentingnya kegiatan ini sebagai tonggak awal bahwa Banyuwangi sudah siap menghadapi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Pilkada.
“Ini kita jadikan komitmen bersama, bukan hanya yang menandatangani, tapi juga seluruh elemen,” tegas Kapolres.
Sementara, Kajari Banyuwangi, yang diwakili Kasi Pidum, Budi Hartono menyampaikan dengan sentra Gakkumdu ini sebagai momentum penting menjaga keamanan di Banyuwangi, jelang digelarnya Pilkada.
“Banyuwangi sebagai barometer di wilayah Jatim, tentunya akan kita jaga bersama, khususnya penegakan hukum melalui sentra Gakkumdu ini,” ujar Budi.(nng)










