BIDIK NEWS | GRESIK – Terdakwa narkotika Eliyas Efendi (44) warga Jatirembe, Benjeng terancam hukuman berat. Pasalnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik A Ngurah Wijaya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Dalam tuntutannya jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI no 35/2009 tentang narkotika.
“Terdakwa terbukti tanpa hak menjual, membeli dan menyedarkan narkotika jenis SS. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda 1 milyar subsidair 3 bulan penjara, ” tegas Ngurah saat membacakan putusan.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Herdiyanto Sutantyo akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Sekadar diketahui, bisnis narkoba yang dilakukan terdakwa terbongkar pada Oktober 2018 lalu. Setelah terdapat satu orang bernama Datuk datang ke warung terdakwa untuk membeli satu poket sabu seharga Rp 300 ribu. Usai transaksi Datuk meninggalkan lokasi. Ketika dalam perjalanan di wilayah Desa Pundut Terate, Datuk diringkus petugas.
Setelah dikembangkan, Datuk mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari Efendi. Saat itu juga korp seragam cokelat mendatangi warung milik terdakwa. Lalu menangkap terdakwa dengan BB masing-masing 0,57 gram dan 0,16 gram. (him)









