• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Jual Belikan Satwa Dilindungi , 2 Warga Malang Berurusan Polisi

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto : Kapolres Batu menunjukan kadal Papua dan Kukang Jawa, keduanya termasuk satwa liar yang dilindungi.(Sahrul)

Foto : Kapolres Batu menunjukan kadal Papua dan Kukang Jawa, keduanya termasuk satwa liar yang dilindungi.(Sahrul)

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA BATU – Selain mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba, Polres Batu juga mengamankan dua tersangka yang dengan sengaja akan memperjual belikan dan memelihara hewan dilindungi.

Dua tersangka tersebut merupakan warga asal Kota Malang. JN, asal Kedungkandang, dan S, asal Kecamatan Lowokwaru, ditangkap petugas Polres Batu pada 19 Februari lalu.

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK mengatakan, tersangka JN sebagai pengantar satwa liar jenis Kukang Jawa ditangkap saat berada di depan sekolah MAN 1 Kota Batu.

Sedangkan tersangka S ditangkap lantaran telah menawarkan satwa yang dilindungi itu melalui media sosial atas nama RS. Dia menawarkan jenis kukang Jawa dengan harga Rp 500 ribu.

“Saat itu petugas kami dapat informasi dari Facebook untuk memancing. Saat hendak transaksi di Kota Batu, berhasil didapat barang bukti kukang Jawa dan sepeda motor untuk mengantar atau mengangkut kukang yang ditutup dengan sprei,” beber kapolres.

Kedua tersangka itu sudah mengetahui kalau yang dijual merupakan satwa dilindungi. “Kemudian petugas dapat kukang. Ternyata di rumah masih menyimpan satu  jenis hewan dilindungi, yakni kadal Papua, dan diminta untuk menyerahkan,” tambah kapolres.

Akibat dari perbuatannya itu, kedua tersangka dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Mereka diancam hukuman dengan kurun waktu selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Tersangka S mengaku mendapatkan hewan itu dari temannya di  Blitar. Ia membeli seharga Rp 250 ribu. Hewan tersebut baru dimiliknya selama satu bulan.

“Yang Kadal baru dua minggu beli. Harganya Rp 200 ribu. Belinya dengan cara cash on delivery (COD) di daerah Blimbing,” ucap S.

Sedangkan untuk kedua satwa yang dilindungi tersebut kini oleh Polres Batu diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Malang Raya.

Related Posts:

  • ranmor asal pasuruan
    Polres Batu Lumpuhkan Dua Residivis Ranmor Asal Pasuruan
  • batu
    Kurang Dari Sebulan , Satreskoba Polres Batu Ungkap…
  • batu
    Lagi, Satreskoba Polres Batu Ungkap Kasus Narkoba…
  • uat
    Terjerat Hutang Ratusan Juta Khamim Nekad Gelapkan…
  • sabu
    48,2 Gram Sabu Diamankan Satreskoba Polres Batu Dari…
  • WhatsApp Image 2023-11-23 at 08.53.36 (1)
    Polres Tulungagung berhasil amankan Satwa yang…
Previous Post

Kurang Dari Sebulan , Satreskoba Polres Batu Ungkap 12 Kasus Narkoba

Next Post

Hari Pertama AEE 2020, Rektor Unair Beri 32 Siswa Golden Ticket

admin

admin

RelatedPosts

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan
INDEX

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

by rusdi
12/01/2026
0

PASURUAN I bidik - Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo mengukuhkan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangil...

Read moreDetails
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026
Next Post
Hari Pertama AEE 2020, Rektor Unair Beri 32 Siswa Golden Ticket

Hari Pertama AEE 2020, Rektor Unair Beri 32 Siswa Golden Ticket

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.