• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Jual 8 Poket Sabu, Pemuda Asal Sidoarjo Dituntut 8 Tahun Penjara

admin by admin
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa Moh. Nasrulloh (kanan) saat sidang di PN Surabaya.(Jak)

Foto : Terdakwa Moh. Nasrulloh (kanan) saat sidang di PN Surabaya.(Jak)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Moh. Nasrulloh, terdakwa dalam kasus narkotika berbahaya jenis sabu sebanyak 8 poket dengan berat brutto 7,11 gram, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/09/2020).

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moh. Nasrulloh dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap Muzzaki, saat membacakan surat tuntutannya di ruang Garuda 2.

Dalam tuntutannya, JPU Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyatakan bahwa terdakwa Moh. Nasrulloh telah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagai pengedar sabu.

“Terdakwa Moh. Nasrulloh, dinyatakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Muzakki.

Selain hukuman badan selama 8 tahun penjara, terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar satu miliar rupiah, apabila tidak dapat membayar diganti dengan penjara selama 3 bulan.

Hal yang memberatkan, JPU menilai terdakwa Moh. Nasrulloh tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.

“Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan,” tandasnya.

Atas tuntutan ini, melalui penasihat hukumnya, Victor A Sinaga, terdakwa mengajukan upaya hukum lain berupa pembelaan (pledoi).

“Kami ajukan pembelaan secara lisan yang mulia, kami mohon hukuman seringan-ringannya,” ujar Victor.

Atas pembelaan tersebut, JPU Muzakki secara tegas menanggapinya dengan tetap pada tuntutan.

Untuk diketahui, terdakwa Moh. Nasrulloh ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya di tempat kosnya yakni Dsn. Kali Bader Ds. Kletek Kec. Taman Sidoarjo. Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya.

Namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena terdakwa ditahan di Surabaya dan saksi-saksi yang dipanggil juga lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, maka terdakwa diadili dan diperiksa di PN Surabaya.

Terdakwa membeli barang haram tersebut dari Pak Genok (DPO) sebanyak 15 gram seharga Rp. 17 juta. namun terdakwa baru membayar sebesar Rp. 4,7 juta. Kemudian sabu tersebut dipecah oleh terdakwa menjadi beberapa paket lalu dijual kepada Indra (DPO), Feri (DPO), Afan (DPO), Arab (DPO), Gorgom (DPO), Jamal (DPO), dan Eko Yudiarto (yang diajukan dalam berkas terpisah) dengan harga bervariasi yaitu antara Rp. 200 ribu.

Related Posts:

  • IMG-20200716-WA0013
    Kuasai 40 Poket Sabu, Warga Tambak Sari Dituntut 7…
  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • narko
    JPU Dan Hakim Kompak, Terdakwa Narkoba Divonis 3…
  • pasu
    Pasutri Kurir Sabu 3 Kg Dan Ineks 300 butir,…
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
  • bandar sabu
    Bandar Sabu dan Ekstasi Divonis 10 Tahun Penjara
Previous Post

124 Anak Yatim dan Dhuafa Menerima Santunan dari YDSF

Next Post

Polresta Banyuwangi Launching Inovasi Water Probiotik Cegah COVID-19

admin

admin

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Polresta Banyuwangi Launching Inovasi Water Probiotik Cegah COVID-19

Polresta Banyuwangi Launching Inovasi Water Probiotik Cegah COVID-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.