BIDIK NEWS | SURABAYA – Persidangan kasus Narkoba dengan terdakwa 4 orang wanita cantik pengguna narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda persidangan pembacaan jawaban JPU terrkait pengajuan eksepsi terdakwa kali ini di gelar dalam waktu yang relatif singkat. Dan Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi tersebut.
Menurut Suparlan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus ini penolakan eksepsi terdakwa dikarenakan dakwaan yang dilayangkan Oleh JPU Sesuai dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Kami menolak karena dakwaan kami sudah sesuai dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” jelasnya saat di wawancara i seusai persidangan. (27/03/2018)
Empat terdakwa Ella Putri Ardiyani (23) asal Magelang, Ibtan Putri Sudoro (21) asal Malang, Dewi Kartika (25) dan Intan Candi Pranata (19) asal Kediri hanya bisa tertunduk sambil menutupi wajah saat mengikuti jalannya persidangan dan mendengar jawaban dari JPU.
Perlu diketahui keempat terdakwa melakukan pesta sabu ini ditangkap saat berada di kamar 1226 apartemen Gunawangsa Jalan Manyar Surabaya. Saat tertangkap ditemukan barang bukti berupa 0.25 gram Narkotika jenis sabu-sabu terbungkus klip plastik, 1 pipet kaca terdapat sabu-sabu seberat 1.52 gram beserta alat hisap. (Jak)
Teks : 4 Wanita pemakai narkoba saat menjalani sidang. (foto:ist)











